Putusan PT JAKARTA Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Sutama |
Hakim Anggota | Mohammad Zubaidi Rahmat, H. Hening Tyastanto, Achmad Yusak, Mh.h. Rusydi |
Panitera | Dra. Hj. Emmy Aneka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa;? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan besar uang pengganti kepada Terdakwa II Ahmadin Bin Sudirman sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;1. Menyatakan bahwa Terdakwa I KAMJUDIN dan Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa I KAMJUDIN dan Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN, dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I KAMJUDIN dan Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa I KAMJUDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. .100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I KAMJUDIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), kepada Negara dengan ketentuan apabila Terdakwa Terdakwa I KAMJUDIN tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa I KAMJUDIN tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,maka dipidana penjara selama3 (tiga) bulan, dan untuk Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN,membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.212.055.250,- (satu milyar dua ratus dua belas juta lima puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah)Negara dengan ketentuan apabila Terdakwa Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN,tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa II, AHMADIN bin SUDIRMAN,tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;8. Menetapkan barang bukti:- 11 (sebelas) lembar yang dilegalisir foto copy salinan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.19 tahun 2014 tanggal 07 Nopember 2014, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;- 1 (satu) lembar yang dilegalisir foto copy Buku Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.19 tahun 2014, tanggal 07 Nopember 2014 Lampiran III halaman 1973, tentang nama kegiatan Pengadaan Perlengkapan Modernisasi Arsip SMP Jakarta Selatan sebesar Rp.2.722.500.000, pada SKPD/UKPD Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Selatan;- 5 (lima) lembar yang dilegalisir foto copy Buku Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 173 tahun 2014 tanggal 07 Nopember 2014, tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;- 1 (satu) lembar yang dilegalisir foto copy Buku Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 173 tahun 2014, tanggal 07 Nopember 2014 Lampiran III Halaman 25183 tentang nama kegiatan pengadaan Perlengkapan Modernisasi Arsip SMP Jakarta Selatan sebesar Rp.2.722.500.000,- pada SKPD/UKPD Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Selatan;- 1 (satu) lembar yang dilegalisir foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD/UKPD Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Selatan tentang nama kegiatan Pengadaan Perlengkapan Modernisasi Arsip SMP Jakarta Selatan sebesar Rp.2.722.500.000,-;- 3 (tiga) lembar yang dilegalisir foto copy Dana Surat penyediaan dana nomor 15073/2014 tahun 2014 tanggal 25 Nopember 2014 pada halaman 4 dengan kegiatan Nomor 171 dan nama kegiatan Pengadaan Perlengkapan Modernisasi Arsip Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dokumen Pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) SKPD/UKPD Sudin pendidikan Dasar Jakarta Selatan;- 2 (dua) lembar yang dilegalisir foto copy Surat Keterangan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 726 Tahun 2014 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 tanggal 2 Mei 2014;- 4 (empat) lembar yang dilegalisir foto copy Lampiran 1 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakrta Nomor 726 Tahun 2014 tanggal 2 Mei 2014 susunan Keanggotaan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014;Dikembalikan kepada IWAN TARUNA ANGKASA bin ALIZAR ZAINI;- 1 (satu) lembar Foto copy yang dilegalisir Kwitansi No: 009/STI-KW/I/2015 tanggal 20 Januari 2015 CV Smart Technology Indonesia untuk pembelian Scanner Avision AV20C2+Rp.767.552.000,- (tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);- 1 (satu) lembar Foto copy yang dilegalisir faktur penjualan : 009/STI-FP/I/2015 tanggal 20 Januari 2015 untuk pembelian Scanner Avision AVCV20C2+ Rp. 767.552.000 (tujuh ratus enam puluh tujuh lima ratus lima puluh dua ribu rupiah);- 1 (satu) lembar Foto copy yang dilegalisir Kwitansi No : 016/STI-KW/I/2015 tanggal 23 Januari 2015 CV Smart Technology Indonesia untuk pembelian software dokman 157 Lisensi Rp.973.400.000 (sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah);- 1 (satu) lembar Foto copy yang dilegalisir Faktur Penjualan : 016/STI-FP/I/2015 tanggal 23 Januari 2015 untuk pembelian Software dokman Rp.973.400.000 (sembilan ratus tujuh puluh tiga empat ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI
Kasasi : 3340 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 84/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST
Statistik10349