Putusan PA PALOPO Nomor 390/Pdt.G/2014/PA Plp. |
|
Nomor | 390/Pdt.G/2014/PA Plp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | - H. Misbah, M.hi |
Hakim Anggota | - Noor Ahmad Rosyidah, I - Abdul Rivai Rinom |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Hj. Patimasang Binti La Kapala telah meninggal dunia pada tanggal 30 Mei 2008 dan kedua orangtua Hj. Patimasang Binti La Kapala maupun H.M. Amin Bin Silambi telah meninggal dunia lebih dahulu;3. Menyatakan H.M. Amin Bin Silambi telah meninggal dunia pada tanggal 3 September 2010;4. Menetapkan ahli waris dari Hj. Patimasang Binti La Kapala adalah :4.1. H.M. Amin Bin Silambi ( suami );4.2. Abd. Halim Bin La Kapala (saudara kandung laki-laki );5. Menetapkan ahli waris dari H.M. Amin Bin Silambi adalah :5.1. Halwiyah binti Silambi (saudara kandung perempuan)5.2. Saona binti Silambi (saudara kandung perempuan /Penggugat II);5.3. Gazali bin Silambi (saudara kandung laki-laki /Penggugat III)5.4. Ilham, SH bin Abd. Razak (ahli waris pengganti /Penggugat IV);5.5. Indriani binti Abd. Razak (ahli waris pengganti /Penggugat V);5.6. Dahbur bin Burhan (ahli waris pengganti /Turut Tergugat V);5.7. Darni binti Burhan (ahli waris pengganti /Turut Tergugat VI);5.8. Dahwan bin Burhan (ahli waris pengganti /Turut Tergugat VII);5.9. Darmiati binti Burhan (ahli waris pengganti /Turut Tergugat VIII);5.10. Roshani binti Burhan (ahli waris pengganti /Turut Tergugat IX);5.11. Darsi binti Burhan (ahli waris pengganti /Turut Tergugat X);5.12. Fauziah binti Amir (ahli waris pengganti /Penggugat VIII);5.13. Multazam bin Amir (ahli waris pengganti /Penggugat IX);6. Menetapkan ahli waris dari Halwiyah binti Silambi adalah:6.1. Hamsiana binti Yahya (Penggugat VI);6.2. Haris bin Yahya (Turut Tergugat I);6.3. Hamsir bin Yahya (Turut Tergugat II);6.4. Hamsar bin Yahya (Turut Tergugat III);6.5. Hamsul bin Yahya (Penggugat VII);6.6. Hamsiani binti Yahya (Turut Tergugat IV);7. Menyatakan HAMIAH Binti H. Muhammad (Tergugat II) dan AHWAN Bin Akil (Tergugat III) tidak berhak menguasai Harta Warisan peninggalan almarhumah Hj. Patimasang Binti La Kapala dan almarhum H.M. Amin Bin Silambi;8. Menetapkan :8.1. Tanah dan bangunan permanen yang terletak di Jalan K.H. Ahmad Dahlan No. 40 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara, Kota Palopo, dengan ukuran tanah seluas + 418 m2 sedangkan bangunan rumah permanen dengan ukuran seluas + 150 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan K.H. Ahmad Dahlan;- Sebelah Timur berbatas dengan Lorong;- Sebelah Selatan berbatas dengan Misi Pasar Raya;- Sebelah Barat berbatas dengan Misi Pasar Raya;8.2. Lods di dalam Pusat Niaga Palopo (PNP) atau Pasar Sentral Palopo Blok F6/10 seluas + 9 m2 berdasarkan Sertifikat hak guna Bangunan No. 2275, atas nama HM Amin Silambi dan Ayu Asaliya;8.3. 2 unit lods yang terletak di Pasar Sentral Palopo sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 2286 terletak di Blok F2 No. 1 dan 2287 terletak di Blok F2 No. 2;Adalah Harta Bersama almarhum H.M. Amin Bin Silambi dan Hj. Patimasang Binti La Kapala;9. Menyatakan tindakan almarhum H.M. Amin Bin Silambi menghibahkan keseluruhan Boedel Warisan (point 9.1 dan 9.2) kepada Tergugat I hanya sah untuk 1/3 bagian dari harta bersama almarhum H.M. Amin Bin Silambi dan Hj. Patimasang Binti La Kapala, dan selebihnya adalah batal demi hukum;10. Menetapkan bahwa 2/3 harta bersama almarhum H.M. Amin Bin Silambi dan Hj. Patimasang Binti La Kapala adalah harta warisan yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya;11. Menetapkan bahwa dari harta bersama sebagaimana poin 10 menjadi bagian H.M. Amin Bin Silambi dan bagian menjadi harta warisan Hj. Patimasang Binti La Kapala;12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Patimasang Binti La Kapala adalah :12.1. H.M. Amin Bin Silambi ( suami ) mendapat bagian;12.2. Abd. Halim Bin La Kapala (saudara kandung laki-laki ) mendapat sisa (ashobah) atau sama dengan bagian;13. Menetapkan bahwa harta warisan H. M. Amin Bin Silambi adalah bagian dari harta bersama sebagaimana poin 11 ditambah bagian dari harta warisan Hj. Patimasang Binti La Kapala sebagaimana poin 12.1.;14. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. M. Amin Bin Silambi adalah :14.1. Halwiyah binti Silambi (saudara kandung perempuan) mendapat 1/10 bagian;14.2. Saona binti Silambi (saudara kandung perempuan /Penggugat II) mendapat 1/10 bagian;14.3. Gazali bin Silambi (saudara kandung laki-laki /Penggugat III) mendapat 2/10 bagian;14.4. Ilham, SH bin Abd. Razak (ahli waris pengganti /Penggugat IV) mendapat 2/15 bagian;14.5. Indriani binti Abd. Razak (ahli waris pengganti /Penggugat V) mendapat 1/15 bagian;14.6. Dahbur bin Burhan (ahli waris pengganti /Turut Tergugat V) mendapat 1/20 bagian;14.7. Darni binti Burhan (ahli waris pengganti /Turut Tergugat VI) mendapat 1/40 bagian;14.8. Dahwan bin Burhan (ahli waris pengganti /Turut Tergugat VII) mendapat 1/20 bagian;14.9. Darmiati binti Burhan (ahli waris pengganti /Turut Tergugat VIII) mendapat 1/40 bagian;14.10. Roshani binti Burhan (ahli waris pengganti /Turut Tergugat IX) mendapat 1/40 bagian;14.11. Darsi binti Burhan (ahli waris pengganti /Turut Tergugat X) mendapat 1/40 bagian;14.12. Fauziah binti Amir (ahli waris pengganti /Penggugat VIII) mendapat 1/15 bagian;14.13. Multazam bin Amir (ahli waris pengganti /Penggugat IX) mendapat 2/15 bagian;15. Menetapkan bahwa harta warisan Halwiyah binti Silambi adalah 1/10 dari harta warisan H.M. Amin Bin Silambi sebagaimana poin 14.1.;16. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Halwiyah binti Silambi adalah:16.1. Hamsiana binti Yahya (Penggugat VI) mendapat 1/10 bagian;16.2. Haris bin Yahya (Turut Tergugat I) mendapat 2/10 bagian;16.3. Hamsir bin Yahya (Turut Tergugat II) mendapat 2/10 bagian;16.4. Hamsar bin Yahya (Turut Tergugat III) mendapat 2/10 bagian;16.5. Hamsul bin Yahya (Penggugat VII) mendapat 2/10 bagian;16.6. Hamsiani binti Yahya (Turut Tergugat IV) mendapat 1/10 bagian;17. Menyatakan menurut hukum bahwa harta yang telah dijual oleh pihak Penggugat diperhitungkan sebagai telah menerima warisan. Apabila bagiannya terlalu besar atau terlalu kecil akan disesuaikan menurut bagian masing-masing ahli waris;18. Menyatakan Akta Hibah No. 47/WARA/2010 tertanggal 1 Pebruari 2010, Sertifikat Hak Milik No. 322 atas nama Ayu Asaliya (Tergugat I), Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2275 atas nama Ayu Asaliya (Tergugat I) dan semua surat-surat atas nama Para Tergugat I, II, dan III yang timbul terkait objek sengketa tidak berkekuatan hukum;19. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kelebihan dari hibah yang telah diterimanya kepada Para Penggugat untuk dibagi waris kepada ahli waris almarhum H. M. Amin Bin Silambi dan Ahli Waris Almarhumah Hj. Patimasang Binti La Kapala (Para Penggugat dan Para Turut Tergugat) sesuai pembagian masing-masing para ahli waris sebagaimana poin 12, 14 dan 16, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasil penjualannya dibagikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing;20. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya.DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.271.000,00 (Tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 390/Pdt.G/2014/PA_Plp..zip
- Download PDF
- 390/Pdt.G/2014/PA_Plp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 390/Pdt.G/2014/PA Plp.
Kasasi : 444 K/AG/2016
Banding : 86/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Statistik159114