Putusan PTA MAKASSAR Nomor 86/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 86/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Hakim, M.hi. |
Hakim Anggota | 2. Tata Sutayuga, 1. Dra. Hj. Ummi Salam |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palopo Nomor 390/Pdt.G/2014/PA.Plp, tanggal 24 Juni 2015 Masehi. yang bertepatan dengan tanggal 7 Ramadan 1436 Hijriah;Dan dengan mengadili sendiri :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Hj. Patimasang Binti La Kapala telah meninggal dunia pada tanggal 30 Mei 2008 dan kedua orang tua Hj. Patimasang Binti La Kapala telah meninggal dunia lebih dahulu ;3. Menyatakan H.M. Amin Bin Silambi telah meninggal dunia pada tanggal 3 September 2010 dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia lebih dahulu ;4. Menetapkan ahli waris dari Hj. Patimasang Binti La Kapala adalah :4.1. H.M. Amin Bin Silambi ( suami );4.2. Abd. Halim Bin La Kapala (saudara kandung laki-laki5. Menetapkan :5.1. Tanah dan bangunan permanen yang terletak di Jalan K.H. Ahmad Dahlan No. 40 Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara, Kota Palopo, dengan ukuran tanah seluas + 418 m2 sedangkan bangunan rumah permanen dengan ukuran seluas + 150 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan K.H. Ahmad Dahlan;- Sebelah Timur berbatas dengan Lorong;- Sebelah Selatan berbatas dengan Misi Pasar Raya;- Sebelah Barat berbatas dengan Misi Pasar Raya;5.2. Lods di dalam Pusat Niaga Palopo (PNP) atau Pasar Sentral Palopo Blok F6/10 seluas + 9 m2 berdasarkan Sertifikat hak guna Bangunan No. 2275, atas nama H.M Amin bin Silambi dan Ayu Asaliya;Adalah harta bersama almarhum H.M. Amin bin Silambi dengan Hj. Fatimasang binti La Kapala ;6. Menyatakan tindakan almarhum H.M. Amin Bin Silambi menghibahkan keseluruhan Boedel Warisan (point 5.1 dan 5.2) kepada Tergugat I hanya sah untuk 1/3 bagian dan 2/3 bagian adalah tidak sah ;7. Menetapkan bahwa 2/3 harta bersama almarhum H.M. Amin Bin Silambi dan Hj. Patimasang Binti La Kapala adalah harta warisan yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya;8. Menetapkan bahwa dari harta bersama sebagaimana poin 7 menjadi bagian H.M. Amin Bin Silambi dan bagian menjadi harta warisan Hj. Patimasang Binti La Kapala dan sekaligus menjadi harta warisan Hj. Fatimasang binti Lakapala ;9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Patimasang Binti La Kapala adalah :9.1. H.M. Amin Bin Silambi ( suami ) mendapat bagian;9.2. Abd. Halim Bin La Kapala (saudara kandung laki-laki ) mendapat sisa (ashobah) atau sama dengan bagian (Penggugat I) ;10. Menetapkan bahwa harta warisan H. M. Amin Bin Silambi adalah bagian dari harta bersama sebagaimana poin 8 ditambah bagian dari harta warisan Hj. Patimasang Binti La Kapala sebagaimana poin 9.1.;11. Menetapkan ahli waris dari H.M. Amin Bin Silambi adalah :11.1. Saona binti Silambi (Penggugat II);11.2. Gazali bin Silambi (Penggugat III)Masing-masing sebagai saudara kandung ; 11.3. Ilham, SH bin Abd. Razak (Penggugat IV);11.4. Indriani binti Abd. Razak (Penggugat V);Masing-masing sebagai ahliwaris pengganti dari Abd. Razak bin Silambi11.5. Hamsiana binti Yahya (Penggugat VI);11.6. Haris bin Yahya (Turut Tergugat I);11.7. Hamsir bin Yahya (Turut Tergugat II);11.8. Hamsar bin Yahya (Turut Tergugat III);11.9. Hamsul bin Yahya (Penggugat VII);11.10. Hamsiani binti Yahya (Turut Tergugat IV);Masing-masing sebagai ahliwaris dari Halwiyah binti Silambi11.11. Dahbur bin Burhan (Turut Tergugat V);11.12. Darni binti Burhan (Turut Tergugat VI);11.13. Dahwan bin Burhan (Turut Tergugat VII);11.14. Darmiati binti Burhan (Turut Tergugat VIII);11.15. Roshani binti Burhan (Turut Tergugat IX); 11.16.Darsi binti Burhan (Turut Tergugat X);Masing-masing sebagai ahliwaris pengganti dari Burhan bin Silambi11.17. Fauziah binti Amir (Penggugat VIII);11.18. Multazam bin Amir (Penggugat IX);Masing-masing sebagai ahliwaris pengganti dari Amir bin Silambi12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. M. Amin Bin Silambi dari saudara kandung adalah :12.1. Saona binti Silambi mendapat 1/10 bagian12.2. Halwiyah binti Silambi mendapat 1/10 bagian12.3. Burhan bin Silambi mendapat 2/10 bagian12.4. Amir bin Silambi mendapat 2/10 bagian12.5. Abd. Razak bin Silambi mendapat 2/10 bagian12.6. Gazali bin Silambi mendapat 2/10 bagian Menetapkan bagian ahli waris dari Abd. Razak bin Silambi :12.7. Ilham, SH bin Abd. Razak mendapat 2/3 X 2/10 = 4/30 = 2/15 bagian 12.8. Indriani binti Abd. Razak mendapat 1/3 X 2/10 = 2/30 = 1/15 bagianMenetapkan bagian ahli waris pengganti dari Burhan bin Silambi :12.9. Dahbur bin Burhan mendapat 2/8 X 2/10 = 4/80 = 2/40 bagian12.10. Darni binti Burhan mendapat 1/8 X 2/10 = 2/80 = 1/40 bagian12.11. Dahwan bin Burhan mendapat 2/8 X 2/10 = 4/80 = 2/40 bagian12.12. Darmiati binti Burhan mendapat 1/8 X 2/10 = 2/80 = 1/40 bagian12.13. Roshani binti Burhan mendapat 1/8 X 2/10 = 2/80 = 1/40 bagian12.14. Darsi binti Burhan mendapat 1/8 X 2/10 = 2/80 = 1/40 bagianMenetapkan bagian ahli waris pengganti dari Amir bin Silambi :12.15. Fauziah binti Amir mendapat 1/3 X 2/10 = 2/30 = 1/15 bagian12.16. Multazam bin Amir mendapat 2/3 X 2/10 = 4/30 = 2/15 bagianMenetapkan bagian ahli waris dari Halwiyah binti Silambi :12.17. Hamsiana binti Yahya mendapat 1/10 X 1/10 = 1/100 bagian12.18. Haris bin Yahya mendapat 2/10 X 1/10 = 2/100 bagian12.19. Hamsir bin Yahya mendapat 2/10 X 1/10 = 2/100 bagian12.20. Hamsar bin Yahya mendapat 2/10 X 1/10 = 2/100 bagian12.21. Hamsul bin Yahya mendapat 2/10 X 1/10 = 2/100 bagian12.22. Hamsiani binti Yahya mendapat 1/10 X 1/10 = 1/100 bagian13. Menyatakan Akta Hibah No. 47/WARA/2010 tertanggal 1 Pebruari 2010, Sertifikat Hak Milik No. 322 atas nama Ayu Asaliya (Tergugat I), Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2275 atas nama Ayu Asaliya (Tergugat I) dan semua surat-surat atas nama Para Tergugat I, II, dan III yang timbul terkait objek sengketa tidak berkekuatan hukum;14. Menghukum Terugat I untuk menyerahkan 2/3 dari hibah yang telah diterima nya kepada para Penggugat/Terbanding dan turut Terugugat/Turut Terbaning untuk dibagi waris kepada ahli waris almarhumah Hj Fatimasang binti La Kapala dan almarhum H.M, Amin Silambi sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti sebagaimana poin 12 dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelan dan hasil penjualannya dibagikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing ;15. Menolak gugatan para Penggugat/para Terbanding selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 3.271.000,00 (Tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);2. Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2015/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2015/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 390/Pdt.G/2014/PA Plp.
Kasasi : 444 K/AG/2016
Banding : 86/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Statistik10182