Putusan PTA MAKASSAR Nomor 122/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 122/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sahabuddin |
Hakim Anggota | 1. H. M. Hatta., 2. H. Usman |
Panitera | Bd. Hamid |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Tergugat/para Pembanding secara formal dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 623/Pdt.G/2017/ PA.Prg, tanggal 19 Juli 2018 Miladiyah yang bertepatan dengan tanggal 5 Dzulkaidah 1440 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya sebagai berikut :Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Pinrang pada tanggal 22 Mei 2018 Nomor 623/Pdt.G/2017/PA.Prg.;3. Menyatakan H.P. Bonggo Langga telah meninggal dunia pada tanggal 3 April 1995 dan Hj. Satong telah meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 1997;4. Menetapkan ahli waris almarhum H.P. Bonggo Langga dan almarhumah Hj. Satong sebagai berikut :4.1. Hj. Budiah binti H.P. Bonggo Langga;4.2. H. Usman bin H.P. Bonggo Langga;4.3. Hj. Munira binti H.P. Bonggo Langga;4.4. Hadawiyah binti H.P. Bonggo Langga;4.5. Sainong binti Fatahullah (ahli waris pengganti);4.6. Nurdin bin Fatahullah (ahli waris pengganti);5. Menyatakan Hj. Budiah binti H.P. Bonggo Langga telah meninggal dunia pada tahun 2008;6. Menetapkan ahli waris almarhumah Hj. Budiah binti H.P. Bonggo Langga sebagai berikut : 6.1. H. Suwardi bin H. Muhammad Nur; 6.2. H. Abd. Salam bin H. Muhammad Nur; 6.3. Hj. Rasmiani binti H. Muhammad Nur; 6.4. Hj. Rosmini binti H. Muhammad Nur;7. Menetapkan harta berupa tanah sawah, luas 7.691 m2, terletak di Dusun Masolo, Desa Masolo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : - U t a r a : Saluran air - T i m u r : Sawah Cingkong dan Muh. Campe - Selatan : Sawah Hj. Joharah dan Sawah H. Ambo - B a r a t : Sawah H. Ambo Adalah harta warisan H.P. Bonggo Langga;8. Menetapkan bagian para ahli waris H.P. Bonggo Langga dan Hj. Satong sebagai berikut : 8.1. Hj. Budiah binti H.P. Bonggo Langga mendapat : 12 bagian; 8.2. H. Usman bin H.P. Bonggo Langga mendapat : 24 bagian; 8.3. Hj. Munirah binti H.P. Bonggo Langga mendapat : 12 bagian; 8.4. Hadawiyah binti H.P. Bonggo Langga mendapat : 12 bagian; 8.5. Sainong binti Fatahullah mendapat : 6 bagian; 8.6. Nurdin bin Fatahullah mendapat : 6 bagian;9. Menetapkan bahagian Hj. Budiah binti H.P. Bonggo Langga jatuh kepada para ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut : 9.1. H. M. Suwardi bin H. Muhammad Nur mendapat : 4 bagian; 9.2. H. Abd. Salam bin H. Muhammad Nur mendapat : 4 bagian; 9.3. Hj. Rosmiani binti H. Muhammad Nur mendapat : 2 bagian; 9.4. Hj. Rosmini binti H. Muhammad Nur mendapat : 2 bagian;10. Menghukum para Tergugat/para Pembanding untuk membagi harta warisan tersebut kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta warisan tersebut dijual di muka umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Pembanding seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum kepada para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.520.500.00 (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan biaya perkata pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 122/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 122/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 454 K/Ag/2019
Pertama : 623/Pdt.G/2017/ PA.Prg
Statistik7127