Putusan PA PINRANG Nomor 623/Pdt.G/2017/PA.Prg |
|
Nomor | 623/Pdt.G/2017/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurlinah K. |
Hakim Anggota | Muhsin, Dra. Hj. Hasnaya H. Abd. Rasyid |
Panitera | S. Ag, H. Imran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat I, II, III dan IVDalam konvensiMengabulkan gugatan para penggugat sebagian.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Pinrang tanggal 31 Mei 2018 dengan berita acara peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 623/Pdt.G/2017/PA.Prg terhadap objek sengketa angka 6.1 gugatan para Penggugat.Menetapkan H.P. Bonggo Langga telah meninggal dunia tanggal 3 April 1995 dan Hj. Satong meninggal dunia tanggal 24 Mei 1997. sebagai pewaris.Menetapkan sebagai berikut : 4.1. Fatahullah bin H.P.Bonggo Langga.4.2. Hj. Budiah binti H.P.Bonggo Langga.4.3. H. Usman bin H.P.Bonggo Langga (Penggugat I),4.4. Hj. Munira binti H.P.Bonggo Langga (penggugat II).4.5. Hadawiah binti H.P Bonggo Langga (Penggugat III)Adalah ahli waris dari H.P Bonggo Langga dan Hj. Satong.Menetapkan Fatahullah bin H.P Bonggo Langga meninggal dunia pada tahun 1993, meninggal lebih dahulu dari Pewaris.Menetapkan sebagai berikut:6.1. Sainong bin Fatahullah (penggugat V)/6.2. Nurdin Bin Fatahullah ( Penggugat VI)Sebagai ahli waris Pengganti Fatahullah bin H.P Bonggo Langga.Menetapkan Hj. Budiah binti H. P. Bonggo Langga, meninggal dunia pada tahun 2006.Menetapkan sebagai berikut :8.1. H. Suwardi bin H. Muhammad Nur (Tergugat I)8.2. H. Abdul Salam bin H. Muhammad Nur (Tergugat II)8.3. Hj. Rasmiani binti H. Muhammad Nur (Tergugat III)8.4.Hj. Rosmini binti H. Muhammad Nur (Tergugat IV)Adalah ahli waris almarhum Hj. Budiah binti H.P. Bonggo Langga.Menetapkan harta berupa Sawah terdiri dari 2 petak kecil seluas 7.691 M2 (objek sengketa 6.1 gugatan para Penggugat) terletak di Dusun Masolo, Desa Masolo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara : Saluran Air; - Timur : Sawah Milik Cingkong alias Kingkong dan sawah Muh.Campe ; - Selatan : Sawah milik Hj. Joharah dan sawah H. Ambo. - Barat : Sawah milik H. Ambo; Adalah harta warisan Almarhum H.P Bonggo Langga dan Hj. Satong yang belum dibagi kepada segenap ahli warisnya.Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H.P. Bonggo Langga dan Hj. Satong dengan pembahagian (asal masalah) 72 sebagai berikut : 10.1. Hj. Budiah binti H.P. Bonggo Langga mendapat : 12 bagian10.2. Usman bin H.P. Bonggo Langga mendapat : 24 bagian10.3. Hj. Munirah binti H.P. Bonggo Langga mendapat : 12 bagian10.4. Hadawiah binti H.P. Bonggo Langga mendapat : 12 bagian10.5. Sainong bin Fatahullah mendapat : 6 bagian10.6. Nurdin bin Fatahullah mendapat : 6 bagian11. Menetapkan bagian Hj. Budiah binti H. P.Bonggo Langga yaitu 12 bagian jatuh kepada masing-masing ahli warisnya sebagai berikut :11.1. H. M. Suwardi bin H. Muhammad Nur mendapat : 4 bagian11.2. H. Abdul Salam bin H.Muhammad Nur mendapat : 4 bagian11.3. Hj. Rasmiani binti H. Muhammad Nur mendapat : 2 bagian11.4. Hj. Rosmini binti H. Muhammad Nur mendapat : 2 bagian12.Menghukum para Tergugat yang menguasai obyek sengketa sebagaimana tersebut pada angka 9 di muka untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H.P Bonggo Langga dan Hj. Satong sesuai bagiannya masing-masing, dan apabila objek sengketa sebagaimana angka 9 tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual lelang, kemudian hasil penjualannya tersebut diserahkan kepada para ahli waris sesuai hak dan bagiannya masing-masing.13. Menolak gugatan Penggugat sebahagian dan tidak menerima untuk selebihnya.Dalam Rekonvensi.- Menolak gugatan para Penggugat RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi.- Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kecuali Penggugat IV Konvensi danTergugat IV rekonvensi dan para Tergugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp 2.520.500,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) untuk para Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi tersebut dan sejumlah Rp 2.520.500,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) untuk para Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 623/Pdt.G/2017/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 623/Pdt.G/2017/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 122/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 454 K/Ag/2019
Pertama : 623/Pdt.G/2017/ PA.Prg
Statistik9241