Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 445 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | .l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENDIDIKAN ALUMNI SARJANA EKONOMI INDONESIA PALANGKA RAYA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plk. tanggal 24 Oktober 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I. Hartiwi Agustina, S.E., M.Si., dan Penggugat II. Mulyadi Jaya, S.E., M.Si., dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang peaangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat I sejumlah Rp80.529.946,00 (delapan puluh jua lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) dan Penggugat II sejumlah Rp63.273.529,00 (enam puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa gaji kontrak yang belum dibayar, dengan perincian sebagai berikut:- Penggugat III (Prianto): Gaji belum dibayar 6 bulan (Juli 2018 sampai dengan Desember 2018) = 6 bulan x Rp575.000,00 = Rp3.450.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);- Penggugat IV (Sustri Yani): Gaji belum dibayar 6 bulan (Juli 2018 sampai dengan Desember 2018) = 6 bulan x Rp675.000,00 = Rp4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah); - Penggugat V (Budiarto):Gaji belum dibayar 8 bulan (Mei 2018 sampai dengan Desember 2018) = 8 bulan x Rp675.000,00 = Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);- Penggugat VI (Yunala): Gaji belum dibayar 6 bulan (Juli 2018 sampai dengan Desember 2018) = 6 bulan x Rp575.000,00 = Rp3.450.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);- Penggugat VII (Meliza): Gaji belum dibayar 8 bulan (Mei 2018 sampai dengan Desember 2018) = 8 bulan x Rp675.000,00 = Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah); - Penggugat VIII (Ester Pradisa): Gaji belum dibayar 6 bulan (Juli 2018 sampai dengan Desember 2018) = 6 bulan x Rp625.000,00 = Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);- Penggugat IX (Herlina Margareta): Gaji belum dibayar 8 bulan (Juli 2018 sampai dengan Desember 2018) = 8 bulan x Rp625.000,00 = Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);- Penggugat X (Nadya Chitayae): Gaji belum dibayar 6 bulan (Juli 2018 sampai dengan Desember 2018) = 6 bulan x Rp600.000,00 = Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);Jumlah keseluruhan sisa gaji kontrak Penggugat III sampai Penggugat X sejumlah Rp34.100.000,00 (tiga puluh empat juta seratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 445_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 445_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 445 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plk
Statistik23266