- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat 1. Hartiwi Agustina,S.E.,M.Si., Penggugat 2. Mulyadi Jaya, S.E., M.Si., dan Penggugat 11. Retnawatie A.Md, sebagaimana mestinya;
- Pengugat 3 (Prianto): Gaji belum dibayar 6 bulan (Juli 2018 sampai dengan Desember 2018) = 6 bulan x Rp575.000,00 = Rp3.450.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pengugat 4 (Sustri Yani): Gaji belum dibayar 6 bulan (Juli 2018 sampai dengan Desember 2018) = 6 bulan x Rp675.000,00 = Rp4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah);
- Pengugat 5 (Budiarto): Gaji belum dibayar 8 bulan (Mei 2018 sampai dengan Desember 2018) = 8 bulan x Rp675.000,00 = Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Pengugat 6 (Yunala): Gaji belum dibayar 6 bulan (Juli 2018 sampai dengan Desember 2018) = 6 bulan x Rp575.000,00 = Rp3.450.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pengugat 7 (Meliza): Gaji belum dibayar 8 bulan (Mei 2018 sampai dengan Desember 2018) = 8 bulan x Rp675.000,00 = Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);
- Pengugat 8 (Ester Pradisa): Gaji belum dibayar 6 bulan (Juli 2018 sampai dengan Desember 2018) = 6 bulan x Rp.625.000,- = Rp.3.750.000.- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pengugat 9 (Herlina Margareta): Gaji belum dibayar 8 bulan (Juli 2018 sampai dengan Desember 2018) = 8 bulan x Rp625.000,00 = Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Pengugat 10 (Nadya Chitayae): Gaji belum dibayar 6 bulan (Juli 2018 sampai dengan Desember 2018) = 6 bulan x Rp600.000,00 = Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plk |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dian Kurniawati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aliasman Purba, hakim Anggota 2: Avan L. Pranawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa gaji kontrak yg belum dibayar, dengan perincian sebagai berikut : Jumlah keseluruhan sisa gaji kontrak Penggugat 3 sampai Penggugat 10 sebesar Rp34.100.000,00 (tiga puluh empat juta seratus ribu rupiah); 4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 445 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plk
Statistik14319