- Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 25/Pid.Sus/2015/PN.Tul, tanggal 06 Maret 2015, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa HAMIT RENEL alias MIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA, DAN DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp..2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PT AMBON Nomor 13/PID/2015/PT AMB |
|
Nomor | 13/PID/2015/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Karto Sirait, Brkarto Sirait |
Panitera | Daniel Nataniel Moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID/2015/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 13/PID/2015/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1970K/Pid.Sus/2015
Banding : 13/PID/2015/PT AMB
Pertama : 25/Pid.Sus/2015/PN.Tul
Statistik10741