Putusan PT DENPASAR Nomor 93 /PDT/2017/PT DPS |
|
Nomor | 93 /PDT/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Benyamin Naramessakh |
Hakim Anggota | Ehel K. Sandan, Sudharmawatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat II ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 357/Pdt.G/2016/PN.Dps. Tanggal 13 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan Nomor 4 dan 5 sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerja Sama Nomor ABAM/EMB/16/12/2010 ( ?PKS HH-II? ) dan Perjanjian Kerja Sama Nomor ABAM/EMB/06/IX/2011 ( ?PKS BE-II?) ;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran atas prestasi yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. 4.417.124.844,- ( empat milyard empat ratus tujuh belas juta seratus dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah );5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar denda atas keterlambatan pemenuhan prestasi kepada Penggugat sebesar Rp. 265.027.491,- ( dua ratus enam puluh lima juta dua puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) per-tahun yang dihitung sejak gugatan Penggugat didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93_/PDT/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 93_/PDT/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93 /PDT/2017/PT DPS
Kasasi : 2345 K/Pdt/2018
Pertama : 357/Pdt.G/2016/PN Dps.
Statistik7053