Putusan PN DENPASAR Nomor 357/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 357/Pdt.G/2016/PN Dps |
Para Pihak | PT. CIPTA BAYU UTAMA melawan PT. EMBRIO, dk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sukereni |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, I Wayan Sukanila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerja Sama No.ABAM/EMB/16/12/2010 (?PKS HH-II?) dan Perjanjian Kerja Sama No.ABAM/EMB/06/IX/2011 (?PKS BE-II?);4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran atas prestasi yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. 4.417.124.944,- (empat milyar empat ratus tujuh belas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah);5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar denda atas keterlambatan pemenuhan prestasi kepada Pengugat sebesar Rp. 287.113.120,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu seratus dua puluh rupiah) per tahun yang dihitung sejak tanggal jatuh temponya kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 551.000,00. (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 357/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93 /PDT/2017/PT DPS
Kasasi : 2345 K/Pdt/2018
Pertama : 357/Pdt.G/2016/PN Dps.
Statistik5555