- Mengabulkan gugatan Penggugat/Kuasanya untuk sebagian;
- Menyatakan Amaq Dirahat telah meninggal dunia pada tahun 1978 di Dusun Batu Rintang Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah;
- Menyatakan ahli waris Amaq Dirahat yang berhak memperoleh bagian harta warisan, sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa obyek sengketa pada angka 4.a dan 4.b :
- Tanah sawah seluas 0.75 Ha, yang terletak di Dusun Bagek Kerongkong, Desa Semoyan, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Amaq Masrim
- Sebelah Timur : Amaq Reman
- Sebelah Selatan : Amaq Ida
- Sebelah Barat : Amaq Mur dan Amaq Kameran
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Amaq Dirahat, sebagai berikut:
Putusan PA PRAYA Nomor 1330/Pdt.G/2019/PA.Pra |
|
Nomor | 1330/Pdt.G/2019/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Noor Aini |
Hakim Anggota | S. Ag., Hakim Anggota Nismatin Niamahi.br Hakim Anggota Muhammad Jalaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulistina Puspita Anggri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Suriadi alias Amaq Emi (anak laki-laki); 2. Rinilam alias Inaq sahiri (anak permpuan); 3. Kendung alias Amaq Sinarsih (anak laki-laki); 4. Rinayang alias Amaq Rinalip (anak laki-laki); 5. Riawisah alias Amaq Nuraini (anak laki-laki); 6. Rinayu(anak perempuan); 7. Seman alias Kadek alias Amaq Sofyan (meninggal dunia 2004) digantikan oleh anaknya Muh. Agus Sofyan Hadi (Penggugat 3.) Sebelah Utara : Amaq Jineman Sebelah Timur : Saluran Irigasi Sebelah Selatan : Saluran Irigasi Sebelah Barat : Rawi dan H. Rofi; Setelah dikurangi bagian Seman alias Kadek yang telah dijual kepada Kendung alias Amaq Sinarsih (T.1); 4.2. Tanah sawah seluas 0.25 Ha, yang terletak di Dusun Bagek Kerongkong, Desa Semoyan, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut ; Adalah harta warisan Amaq Dirahat; 1. Suriadi alias Amaq Emi (anak laki-laki) memperoleh 2/12 dari harta warisan; 2. Rinilam alias Inaq sahiri (anak permpuan) memperoleh 1/12 dari harta warisan;; 3. Kendung alias Amaq Sinarsih (anak laki-laki) memperoleh 2/12 dari harta warisan 4. Rinayang alias Amaq Rinalip (anak laki-laki) memperoleh 2/12 dari harta warisan; 5. Rinayu (anak perempuan) memperoleh 1/12 dari harta warisan; 6. Rawisah alias Amaq Nuraeni (laki-laki) memperoleh 2/12 bagian dari harta warisan 7. Seman alias Kadek alias Amaq Sofyan (meninggal dunia 2004) memparoleh 2/12 dari harta warisan, digantikan oleh anaknya Muh. Agus Sofyan Hadi (Penggugat 3.) yang bagiannya telah dijual kepada Kendung alias Amaq Sinarsih; 6. Memerintahkan kepada Penggugat dan para Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat 1 untuk melaksanakan pembagian waris sesuai bagian masing-masing ahli waris sebagaimana ditetapkan pada dictum angka 5 diatas secara aman dan sukarela, kecuali bagiannya Penggugat 3 tidak dapat diserahkan; 7. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.276.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1330/Pdt.G/2019/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 1330/Pdt.G/2019/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1330/Pdt.G/2019/PA.Pra
Banding : 87/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Statistik13594