- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKANKAN AHLI WARIS AMAQ DIRAHAT YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1978 DI DUSUN BATU RINTANG DESA GANTI KECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DAN BAGIANNYA MASING-MASING ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkankan ahli waris Amaq Dirahat yang telah meninggal dunia pada tahun 1978 di Dusun Batu Rintang Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut :
Putusan PTA MATARAM Nomor 87/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H.m. Rosyid Yakub, M.hbranang P |
Panitera | Mesnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1330/PDT.G/2019/PA.PRA TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 MUHARRAM 1442 HIJRIYAH DENGAN SEKEDAR PERBAIKAN PADA AMARNYA SEHINGGA SECARA KESELURUHAN BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:2.1. SURIADI ALIAS AMAQ EMI BIN AMAQ DIRAHAT (ANAK LAKI-LAKI) MEMPEROLEH 2/12 BAGIAN DARI HARTA WARISAN; 2.2. RINILAM ALIAS INAQ SAHIRI BINTI AMAQ DIRAHAT (ANAK PERMPUAN) MEMPEROLEH 1/12 BAGIAN DARI HARTA WARISAN; 2.3. KENDUNG ALIAS AMAQ SINARSIH BIN AMAQ DIRAHAT (ANAK LAKI-LAKI) MEMPEROLEH 2/12 BAGIAN DARI HARTA WARISAN; 2.4. RINAYANG ALIAS AMAQ RINALIP BIN AMAQ DIRAHAT (ANAK LAKI-LAKI) MEMPEROLEH 2/12 BAGIAN DARI HARTA WARISAN; 2.5. RINAYU BINTI AMAQ DIRAHAT (ANAK PEREMPUAN) MEMPEROLEH 1/12 BAGIAN DARI HARTA WARISAN; 2.6. RAWISAH ALIAS AMAQ NURAENI BIN AMAQ DIRAHAT (LAKI-LAKI) MEMPEROLEH 2/12 BAGIAN DARI HARTA WARISAN; 2.7. SEMAN ALIAS KADEK ALIAS AMAQ SOFYAN BIN AMAQ DIRAHAT (ANAK LAKI-LAKI) YANG TELAH MENINGGAL DUNIA TAHUN 2004, MEMPAROLEH 2/12 BAGIAN DARI HARTA WARISAN, YANG KEDUDUKANNYA DIGANTIKAN OLEH ANAKNYA BERNAMA MUH. AGUS SOFYAN HADI (PENGGUGAT 3.) YANG BAGIANNYA TELAH DIJUAL KEPADA KENDUNG ALIAS AMAQ SINARSIH (TERGUGAT 1); 3. MENYATAKAN BAHWA : 3.1. TANAH SAWAH SELUAS 0.75 HA, YANG TERLETAK DI DUSUN BAGEK KERONGKONG, DESA SEMOYAN, KECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ; SEBELAH UTARA : AMAQ JINEMAN SEBELAH TIMUR : SALURAN IRIGASI SEBELAH SELATAN : SALURAN IRIGASI SEBELAH BARAT : RAWI DAN H. ROFI; SETELAH DIKURANGI BAGIAN SEMAN ALIAS KADEK YANG TELAH DIJUAL KEPADA KENDUNG ALIAS AMAQ SINARSIH (TERGUAT 1); 3.2. TANAH SAWAH SELUAS 0.25 HA, YANG TERLETAK DI DUSUN BAGEK KERONGKONG, DESA SEMOYAN, KECAMATAN PRAYA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ; SEBELAH UTARA : AMAQ MASRIM SEBELAH TIMUR : AMAQ REMAN SEBELAH SELATAN : AMAQ IDA SEBELAH BARAT : AMAQ MUR DAN AMAQ KAMERAN ADALAH HARTA WARISAN AMAQ DIRAHAT YANG HARUS DIBAGI KEPADA AHLI WARISNYA; 4. MEMERINTAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT, TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 DAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBAGIAN WARIS SESUAI BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAIMANA DITETAPKAN PADA DICTUM ANGKA 2 DIATAS DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS TERSEBUT, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DILELANG DI MUKA UMUM DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA AHLI WARIS TERSEBUT DI ATAS. DENGAN CATATAN BAGIAN AHLI WARIS YANG SUDAH DILAKUKAN MUTASI KEPADA SIAPAPUN JUGA, HARTA YANG DIMUTASIKAN TERSEBUT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI BAGIANNYA; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 6. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP4.221.000,- (EMPAT JUTA DUA RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH) SECARA BERSAMA-SAMA; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima.; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1330/Pdt.G/2019/PA.Pra tanggal 14 September 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Muharram 1442 Hijriyah dengan sekedar perbaikan pada amarnya sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:2.1. Suriadi alias Amaq Emi bin Amaq Dirahat (anak laki-laki) memperoleh 2/12 bagian dari harta warisan; 2.2. Rinilam alias Inaq Sahiri binti Amaq Dirahat (anak permpuan) memperoleh 1/12 bagian dari harta warisan; 2.3. Kendung alias Amaq Sinarsih bin Amaq Dirahat (anak laki-laki) memperoleh 2/12 bagian dari harta warisan; 2.4. Rinayang alias Amaq Rinalip bin Amaq Dirahat (anak laki-laki) memperoleh 2/12 bagian dari harta warisan; 2.5. Rinayu binti Amaq Dirahat (anak perempuan) memperoleh 1/12 bagian dari harta warisan; 2.6. Rawisah alias Amaq Nuraeni bin Amaq Dirahat (laki-laki) memperoleh 2/12 bagian dari harta warisan; 2.7. Seman alias Kadek alias Amaq Sofyan bin Amaq Dirahat (anak laki-laki) yang telah meninggal dunia tahun 2004, memparoleh 2/12 bagian dari harta warisan, yang kedudukannya digantikan oleh anaknya bernama Muh. Agus Sofyan Hadi (Penggugat 3.) yang bagiannya telah dijual kepada Kendung alias Amaq Sinarsih (Tergugat 1); 3. Menyatakan bahwa : 3.1. Tanah sawah seluas 0.75 Ha, yang terletak di Dusun Bagek Kerongkong, Desa Semoyan, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut ; Sebelah Utara : Amaq Jineman Sebelah Timur : Saluran Irigasi Sebelah Selatan : Saluran Irigasi Sebelah Barat : Rawi dan H. Rofi; Setelah dikurangi bagian Seman alias Kadek yang telah dijual kepada Kendung alias Amaq Sinarsih (Terguat 1); 3.2. Tanah sawah seluas 0.25 Ha, yang terletak di Dusun Bagek Kerongkong, Desa Semoyan, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut ; Sebelah Utara : Amaq Masrim Sebelah Timur : Amaq Reman Sebelah Selatan : Amaq Ida Sebelah Barat : Amaq Mur dan Amaq Kameran Adalah harta warisan Amaq Dirahat yang harus dibagi kepada ahli warisnya; 4. Memerintahkan kepada para Penggugat, Tergugat 1, Tergugat 2 dan para Turut Tergugat untuk melaksanakan pembagian waris sesuai bagian masing-masing ahli waris sebagaimana ditetapkan pada dictum angka 2 diatas dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris tersebut, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada ahli waris tersebut di atas. Dengan catatan bagian ahli waris yang sudah dilakukan mutasi kepada siapapun juga, harta yang dimutasikan tersebut diperhitungkan sebagai bagiannya; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum para Penggugat, para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.221.000,- (empat juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) secara bersama-sama; III. Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1330/Pdt.G/2019/PA.Pra
Banding : 87/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Statistik288152