Putusan PT SURABAYA Nomor 78/PID.SUS/2015/PT SBY |
|
Nomor | 78/PID.SUS/2015/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djohan Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Pembanding / Penuntut Umum ; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 03 Agustus 2015 Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby. yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa Drs. H. Sukono, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan pertama primair ; 2. Membebaskan terdakwa Drs. H. Sukono, MM dari dakwaan pertama primer tersebut ;3. Menyatakan terdakwa Drs. H. Sukono, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Drs. H. Sukono, MM dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;5. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaranuang pengganti sebesar 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Bantuan Menyelamatkan KBPR %u201CPRIMER MANDIRI%u201D Trenggalek No. 78/P/KBPR/IX/2006 tanggal 25 September 2006 ;2. 2 (dua) lembar surat penawaran KBPR %u201CPRIMA%u201D Durenan No. 79/P/KBPR/1X/2006 tanggal 29 September 2006 ;3. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Bantuan No. 77/KBPR/1X/2006 tanggal 11 September 2006 ;4. 2 (dua) lembar surat dari Bank Indonesia perihal Laporan Publikasi Semester I Tahun 2006 BPR No. 8/616/DPBPR/IDABPR/Kd tanggal 31 Agustus 2006 ; 5. 1 (satu) lembar surat dari Bank Indonesia perihal Tindak Lanjut Rencana Penjualan Saham No. 8/791/DPBPR/IDABPR/Kd tanggal 30 Oktober 2006 ;6. 2 (dua) lembar surat dari Bank Indonesia perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Umum terhadap BPR No. 8/192/DPBPR/IDABPR/Kd/Rahasia tanggal 30 Mei 2006 ;7. 2 (dua) lembar surat dari Bank Indonesia perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Umum terhadap BPR No. 7/191/DPBPR/IDABPR/Kd/Rahasia tanggal 4 Juli 2005 ;8. 1 (satu) lembar surat dari Bank Indonesia perihal Permohonan Kepemilikan BPR No. 8/33/DPBPR/IDABPR/Kd tanggal 12 Januari 2007 ;9. 1 (satu) lembar surat dari Bank Indonesia perihal Permohonan Pengalihan Izin Usaha BPR dari Badan Hukum Lama kepada Badan Hukum Baru No.11/335/DKBU/ID/Kd tanggal 22 Juni 2009 ;10. 2 (dua) lembar surat dari Bank Indonesia perihal Persetujuan Izin Usaha BPR dari Badan Hukum Koperasi menjadi Perseroan Terbatas No. 11/422/DKBU/IDAd/Kdtanggal 26 Agustus 2009 ;11. 1 (satu) lembar surat dari Bank Indonesia perihal Dokumen Permohonan Persetujuan Kepemilikan BPR No. 9/366/DPBPR/IDABPR/Kd tanggal 25 April 2007 ;12. 1 (satu) lembar surat dari Bank Indonesia perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Kepemilikan BPR No. 9/33/DPBPR/IDAPBR/Kd tanggal 12 Januari 2007 ;13. 2 (dua) lembar surat dari Bank Indonesia perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Kepemilikan BPR No. 9/472/DPBPR/IDAPBR/Kd tanggal 13 Juli 2007 ;14. 1 (satu) lembar surat dari Bank Indonesia perihal Permohonan Persetujuan Pencairan deposito No. 9/539/DPBPR/IDAPBR/Kd tanggal 23 Agustus 2007 ;15. 1 (satu) lembar surat dari Bank Indonesia perihal Permohonan Persetujuan Pencairan deposito No. 9/539/DPBPR/IDAPBR/Kd tanggal 23 Agustus 2007 ;16. 1 (satu) lembar surat dari Bank Indonesia perihal Perubahan Bentuk Badan Hukum BPR dari Koperasi menjadi Perseroan Terbatas (PT) ;17. 1 (satu) lembar bukti setoran Bank Jatim An. KBPR PRIMA senilai Rp. 500.000.000,- tanggal 27-12-2006 ;18 1 (satu) lembar bukti setoran Bank Jatim An. KBPR PRIMA (warna merah muda) An. Pemda Trenggalek untuk titipan setoran modal KBPR PRIMA sejumlah Rp. 500.000.000,- tanggal 27-12-2006 ;19. 1 (satu) lembar Daftar Rincian laba rugi KBPR %u2018PRIMER MANDIRI%u2019 Trenggalek per %u2013 22 September 2006 ;20. 5 (lima) lembar surat dari KBPR PRIMER MANDIRI kepada Pimpinan BI Kediri No. 82/P/KBPR/X/2006 tanggal 06 Oktober 2006;21. 1 (satu) bendel buku warna hijau Pengesahan Akta Perubahan KBPR %u2018PRIMER MANDIRI%u2019 No. 7637 A/BH/II/93 tanggal 25 Pebruari 1994 ;22. 1 (satu) bendel Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi KBPR %u2018PRIMA%u2019 no. 159/PAD/BH/KDK.13-20/1.1/XI/1999 tanggal 1 Nopember 1999 ;23. 1 (satu) bendel Akta Notaris KAYUN WIDIHARSONO , SH. M.Kn. mengenai Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Pengkreditan Rakyat Prima Sejahtera No. 51 tanggal 16 Juni 2011 ;24 1 (satu) bendel Akta Notaris KAYUN WIDIHARSONO , SH. M.Kn. mengenai Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Pengkreditan Rakyat Prima Sejahtera No. 6 tanggal 18 April 2009 ;25. 1 (satu) buku register Notulen Koperasi BPR %u201CPRIMA%u201D ;26. 1 (satu) buku register Daftar Hadir Rapat Koperasi BPR %u201CPrima%u201D ;27. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 20 April 2009 pembayaran biaya Notaris (Kayun Widiharsono, SH, MKn) untuk pengurusan Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum PT BPR Bangkit Prima Sejahtera sebesar Rp. 7.000.000,- ;28. 1 (satu) bendel print out rekening Nomor 0221010418 pada Bank Jatim Cabang Trenggalek atas nama ARI LANGGENG W ;29. 1 (satu) bendel SPP-BT Kegiatan Pembelian KBPR Prima senilai Rp. 2.300.000.000,- yang terdiri dari :- Nota Dinas Kepala Bagian Perekonomian dan PM kepada Kepala BPKAD Nomor 949/725/406.023/2006 tanggal 8 Desember 2006 perihal Permohonan Pencairan Dana Kegiatan Pembelian KBPR Prima ;- Pengantar SPP Nomor 900/773/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap (SPP %u2013 BT) Nomor 900/773/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Kwitansi tanggal 7 Desember 2006, utuk pembayaran Pembelian KBPR Prima Rp 2.300.000.000,00 a.n. Sadiran ;- Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Seluruh Aset KBPR %u201CPrima%u201D Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek disahkan didepan notaris Junaedi, SH Nomor 492/XII/L/NOT/2006 tanggal 11 Desember 2006 ;- Foto copy Nota Dinas Nomor 500/780/406.023/2006 tanggal 14 Desember 2006 perihal Pengambilalihan KBPR Prima dari Kepala Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Setda Kabupaten Trenggalek kepada Bupati Trenggalek ;- Surat Perintah Membayar (SPM- BT) Nomor SPM 04/BY/2006 tanggal 18 Desember 2006, SKO Nomor 922/1178/406.076/2006 tanggal 30 Oktober 2006 Rp. 2.300.000.000,00 dibayarkan kepada Sadiran ;30. 1 (satu) bendel SPP-BT Kekuarangan Pembayaran Kegiatan Pembelian KBPR Prima senilai Rp. 7.094.394,- yang terdiri dari :- Nota Dinas Kepala Bagian Perekonomian dan PM Nomor 949/782/406.023/2006 tanggal 14 Desember 2006 perihal Permohonan Pencairan Dana Kegiatan Pembelian KBPR Prima;- Pengantar SPP Nomor 900/860/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 13 Desember 2006, - Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap (SPP %u2013 BT) Nomor 900/860/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 13 Desember 2006 ; - Kwitansi tanggal 13 Desember 2006 sebesar Rp 7.094.394,00 utuk pembayaran Kekurangan Pembelian KBPR Prima Rp 7.094.394,00 a.n. Tanggup Dyantoro ;- Surat Perintah Membayar (SPM- BT) Nomor SPM 13/BY/2006 tanggal 22 Desember 2006, SKO Nomor 922/1178/406.076/2006 tanggal 30 Oktober 2006 Rp 7.094.394,00 dibayarkan kepada Tanggup Dyantoro, Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Pembelian KBPR Prima ;31. 1 (satu) bendel Pengantar SPP Nomor 900/912/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 18 Desember 2006, Surat Permintaan Pembayaran Pengisian Kas (SPP %u2013 PK) Nomor 900/912/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 18 Desember 2006, Kwitansi tanpa tanggal sebesar Rp 82.910.000,00, SPM Nomor : SPM 14/BY/2006 ;32. 1 (satu) bendel Pengantar SPP Nomor 900/775/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Surat Permintaan Pembayaran Pengisian Kas (SPP %u2013 PK) Nomor 900/775/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Kwitansi tanpa tanggal sebesar Rp 9.900.000,00, SPM Nomor : SPM 06/BY/2006 tanggal 20 Desember 2006 ;33. 1 (satu) bendel Pengantar SPP Nomor 900/780/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Surat Permintaan Pembayaran Pengisian Kas (SPP %u2013 PK) Nomor 900/780/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Kwitansi tanpa tanggal sebesar Rp 2.983.000,00 ;34. 1 (satu) bendel Pengantar SPP Nomor 900/778/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Surat Permintaan Pembayaran Pengisian Kas (SPP %u2013 PK) Nomor 900/778/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Kwitansi tanpa tanggal sebesar Rp 10.000.000,00, SPM Nomor : SPM 08/BY/2006 tanggal 20 Desember 2006 ;35. 1 (satu) bendel Pengantar SPP Nomor 900/774/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Surat Permintaan Pembayaran Pengisian Kas (SPP %u2013 PK) Nomor 900/774/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Kwitansi tanpa tanggal sebesar Rp 9.957.000,00, SPM Nomor : SPM 05/BY/2006 tanggal 20 Desember 2006 ;36. 1 (satu) bendel foto copy Pengantar SPP Nomor 900/779/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Surat Permintaan Pembayaran Pengisian Kas (SPP %u2013 PK) Nomor 900/779/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Kwitansi tanpa tanggal sebesar Rp 10.000.000,00, SPM Nomor : SPM 09/BY/2006 tanggal 20 Desember 2006 ;37. 1 (satu) bendel Pengantar SPP Nomor 900/777/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Surat Permintaan Pembayaran Pengisian Kas (SPP %u2013 PK) Nomor 900/777/406.023/PEM.BPR/2006 tanggal 7 Desember 2006, Kwitansi tanpa tanggal |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/PID.SUS/2015/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 78/PID.SUS/2015/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PID.SUS/2015/PT SBY
Kasasi : 708 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 56 / Pid.Sus / TPK / 2015 / PN.Sby
Statistik6331