Putusan PTUN AMBON Nomor 12/G/2016/PTUN.ABN |
|
Nomor | 12/G/2016/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Masdin |
Hakim Anggota | 1. Andi Atika Nuzli, 2. Erick S. Sihombing |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ----------------------------------- M E N G A D I L I : --------------------------------DALAM PENUNDAAN : Menolak permohonan Penundaan Penggugat ; DALAM EKSEPSI : 1. Menerima eksepsi Tergugat tentang Penggugat Tidak Berkapasitas Untuk Menggugat khususnya terhadap objek sengketa ke-1 dan objek sengketa ke-3 ; 2. Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi selebihnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima terhadap Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 233/KPTS/MU/2016 Tanggal 12 April 2016 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/69/540/2007 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/32/545/2007 dan Pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Timur di Daerah Ekor Kec. Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur, dan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 237/KPTS/MU/2016 Tanggal 12 April 2016 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/70/540/2007 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/32/545/2007 dan Pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang Berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 540/KEP/66/2005 Seluas 9.555 Ha di Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur atau Telah Disesuaikan Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Maupun Operasi Produksi ; 2. Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 235/KPTS/MU/2016 Tanggal 12 April 2016 Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor : 188.45/122/540.11/2007 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang Terletak di Kabupaten Halmahera Timur Seluas 1.000 Ha dan atau Telah Disesuaikan Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 18.401.000,- (Delapan Belas Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/G/2016/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 12/G/2016/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 203 PK/TUN/2017
Pertama : 12/G/2016/PTUN.ABN
Banding : 09/B/2017/PTTUN.MKS
Statistik546137