Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 09/B/2017/PTTUN.MKS |
|
Nomor | 09/B/2017/PTTUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsulhadi |
Hakim Anggota | - Hj.evita Mawulan Akyati, H L Mustafa Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding ; --------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 12/G/2016/PTUN.Abn. tanggal 8 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut;-----------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 09/B/2017/PTTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 09/B/2017/PTTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 203 PK/TUN/2017
Pertama : 12/G/2016/PTUN.ABN
Banding : 09/B/2017/PTTUN.MKS
Statistik591119