Putusan PTA PADANG Nomor 37/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | -h. Marwan. Am |
Hakim Anggota | - H. Firdaus. Hm, H. Syamsir Suleman |
Panitera | Rahmita, S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding (Taufik Yunuzir, S.Pd binYunuzir) dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Talu Nomor0254/Pdt.G/2017/PA.Talu, tanggal 29 Mei 2017 Masehi, bertepatandengan tanggal 03 Ramadhan 1438 Hijriyah;Dan dengan mengadili sendiri;Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebahagian;2. Menyatakan bahwa harta bersama Penggugat Konvensi denganTergugat Konvensi adalah :2.1. Objek perkara poin 1 (satu), berupa satu unit ruko (toko dan rumahkos-kosan) tingkat dua, luas tanah lebih kurang 342 meter persegiluas bangunan lebih kurang 600 meter persegi terletak di Jl. KihajarDewantoro, Jorong Pasaman Baru, Kenagarian Lingkuang Aua,Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan batasbatassebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kihajar Dewantoro;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Dimas;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah perumahan SMPN 1Pasaman;- Sebelah Barat berbatas dengan mesjid Agung Pasaman Barat;2.2. Objek perkara poin 3 (tiga), berupa satu unit ruko tingkat dua, luastanah 162 meter persegi, dan luas bangunan 162 meter persegi,terletak di Jalan Raya Simpang Empat-Manggopoh, Jorong Simpang Empat, Kenagarian Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,Kabupaten Pasaman Barat, dengan batas batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Yuli/Martin Tailor;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Astuti;- Sebelah Timur berbatas dengan Jl. Raya Simpang IV-Manggopoh;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah adat;2.3. Objek perkara poin 4 (empat), berupa satu unit ruko luas tanah 390meter persegi luas bangunan 200 meter persegi terletak di Jl. RayaSimpang Empat-Talu, Jorong Padang Tujuh, Kenagarian AuaKuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, denganbatas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Darmi;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Maimunah/Eli;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Maimunah/Eli;- Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya Simpang Empat-Talu;2.4. Objek perkara poin 5 (lima), berupa perkebunan sawit seluas15.000 meter persegi terletak di Padang Buli-buli, Jorong Pinagar,Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, KabupatenPasaman Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Darwis;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Marno;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Darwis;- Sebelah Barat berbatas dengan Kebun sawit Bukit Harapan;2.5. Objek perkara poin 6 (enam), berupa sebidang tanah perkebunansawit luas tanah 11.000 meter persegi, terletak di Katimaha, JorongKatimaha, Kenagarian Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,Kabupaten Pasaman Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan sungai batang luan;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun kelapa hibrida;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Erna juwita/Linun;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Erna Juwita/Linun;2.6. Objek perkara poin 8 (delapan) berupa satu kavling kebun sawitseluas 20.000 meter persegi, tergabung dalam kelompok XVIIIKoperasi Serba Usaha Bina Tani Sejahtera, terletak di JorongTanjung Pangkal, Kenagarian Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,Kabupaten Pasaman Barat;2.7. Objek perkara poin 10 (sepuluh) berupa satu unit kenderaan rodaempat minibus merek Toyota Avanza BA 1700 SF;3. Menyatakan bahwa terhadap harta bersama tersebut di atas, PenggugatKonvensi berhak (setengah) bagian dan Tergugat Konvensi berhak (setengah) bagian;4. Menghukum Tergugat Konvensi menyerahkan (setengah) bagian dariharta bersama tersebut di atas kepada Penggugat Konvensi, denganketentuan apabila tidak bisa diserahkan secara natura, dilelang olehpejabat berwenang dan (setengah) dari hasil lelang diserahkan kepadaPenggugat Konvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi tentang objek perkara poin 2(dua);6. Tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi poin 7 (tujuh) dan poin 9(sembilan);Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa anak Penggugat Rekonvensi dengan TergugatRekonvensi yang bernama Aulia Ulfani Marta Putri binti Taufik Yunuzirberada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberi nafkah anak yang akandatang yang bernama Aulia Ulfani Marta Putri binti Taufik Yunuzir melaluiPenggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau bisahidup mandiri, dengan tambahan sepuluh persen pertahun di luar biayapendidikan dan pengobatan;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi angka 4 (empat), 6 (enam), dan7 (tujuh);5. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi angka 3 (tiga), 5 (lima),dan 8 (delapan);Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp7.416.000,00(tujuh juta empat ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat bandingsejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 0254/Pdt.G/2016/PA.TALU
Statistik10033