- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta kekayaan selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama, yang rinciannya sebagai berikut:
- Sebidang tanah perumahan seluas lebih kurang 600 M2 terletak di Jorong Pasaman Baru, Kenagarian Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah perkebunan sawit luas tanah 15.000 M2 diatasnya ditanam tanaman sawit sebanyak lebih kurang 170 batang umur tanam 10 tahun terletak di Padang Buli-Buli, Jorong Pinagar, Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Satu kavling kebun sawit seluas 20.000 M2, tergabung dalam kelompok XVIII Koperasi Serba Usaha Bina Tani Sejahtera, terletak di Jorong Tanjung Pangkal, Kenagarian Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,Dibeli tahun 2005,Sertifikat masih atas nama Saripudin (belum dibaliknamakan).
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Aulia Ulfani Marta Putri binti Taufik Yunizir berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah untuk Aulia Ulfani Marta Putri binti Taufik Yunuzir setiap bulannya sejumlah Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan bahwa hutang yang ada di Bank Nagari Syariah sebagai hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi melunasi hutang bersama tersebut;
- Menolak untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA TALU Nomor 0254/Pdt.G/2016/PA TALU |
|
Nomor | 0254/Pdt.G/2016/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Palatua |
Hakim Anggota |
S.ag, Hakim Anggota 1: Muzakkir, hakim Anggota 2: Fajri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Sebelah Utara berbatas dengan Jalan. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Efriyeni. Sebelah Timur berbatas dengan jalan. Sebelah Barat berbatas dengan tanah Maiyusni, dibeli tahun 2008, sertifikat atas nama Sumarni / Taufik; Sebelah Utara berbatas dengan tanah Darwis. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Marno. Sebelah Timur berbatas dengan tanah Darwis. Sebelah Barat berbatas dengan Kebun sawit Bukit Harapan, dibeli tahun 2011, sertifikat atas nama Sumarni / Taufik; 2.4. Satu unit mobil minibus merek Toyota Avanza warna Silver BA 1700 SF tahun pembuatan 2009, dibeli tahun 2009, STNK atas nama Sumarni; 3.-- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan seperdua dari harta bersama sebagaimana tertuang dalam amar nomor 2 (dua) di atas; 4. Menghukum kedua belah pihak untuk membagi dan menyerahkan setengah dari seluruh harta bersama sebagaimana disebutkan pada amar nomor 2 (dua) diatas, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibagi secara natura, pembagiannya dilakukan secara lelang; 5.-- Menyatakan tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara yang sampai saat ini dihitung sejumlah Rp7.416.000.- (tujuh juta empat ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0254/Pdt.G/2016/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 0254/Pdt.G/2016/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 0254/Pdt.G/2016/PA.TALU
Statistik7332