- Menyatakan Terdakwa Devi Oktaviyani Pala alias Devi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenyalahgunaan narkotika golonganI bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaanalternatif ketiga Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2(dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) kotak pembungkus rokok malrboro merah;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone MI 6x warna rose gold dengan nomor imei 1 :864688039381691 nomor imei 2 :864688039381709 dan nomor sim card 085342441698;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima riburupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 92/Pid.Sus/2020/PN Gto |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Purnadita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Mohammad Guntur Lakoro; Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/PID.SUS/2020/PT GTO
Kasasi : 2378 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 92/PID.SUS/2020/PN GTO
Statistik6821