Putusan PT GORONTALO Nomor 86/PID.SUS/2020/PT GTO |
|
Nomor | 86/PID.SUS/2020/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supeno |
Hakim Anggota | Partahi Tulus Hutapea, M.hbredy Purwanto |
Panitera | Mastin Boludawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 NOMOR 92/PID.SUS/2020/PN GTO YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA DEVI OKTAVIYANI PALA ALIAS DEVI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: "PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI"; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 2 (DUA) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 2 (DUA) SACHET PLASTIK BERISI BUTIRAN KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU; - 1 (SATU) KOTAK PEMBUNGKUS ROKOK MALRBORO MERAH; DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA MOHAMMAD GUNTUR LAKORO; - 1 (SATU) BUAH PIPET KACA BEKAS PAKAI DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MI 6X WARNA ROSE GOLD DENGAN NOMOR IMEI 1 : 864688039381691 NOMOR IMEI 2 : 864688039381709 DAN NOMOR SIM CARD 085342441698; DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 21 September 2020 Nomor 92/Pid.Sus/2020/PN Gto yang dimintakan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa Devi Oktaviyani Pala alias Devi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu; - 1 (satu) kotak pembungkus rokok malrboro merah; Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Mohammad Guntur Lakoro; - 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai diduga narkotika jenis sabu; - 1 (satu) unit handphone MI 6x warna rose gold dengan Nomor imei 1 : 864688039381691 Nomor imei 2 : 864688039381709 dan Nomor sim card 085342441698; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PID.SUS/2020/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 86/PID.SUS/2020/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 86/PID.SUS/2020/PT GTO
Kasasi : 2378 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 92/PID.SUS/2020/PN GTO
Statistik18013