Putusan PN BANDUNG Nomor 175/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 175/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atmari, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Perjanjian Kerja yang dibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); 3. Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap masing ??? masing sejak, Abdi Suherlan, sejak 15 september 2013, Ahmad Ariri, sejak 11 Februari 2013, Iswanto, sejak 1 Maret 2011 dan Susmianto, sejak 24 Oktober 2011; 4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat; 5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini; 6. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan perincian : No. Nama Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja Uang Penggantian Hak Jumlah 1 Abdi Suherlan 59,216,584,- 12,689,268.,- 10,785,877,- 82,691,729.,- 2 Ahmad Ariri 59,216,584,- 12,689,268.,- 10,785,877,- 82,691,729.,- 3 Iswanto 76,135,608,- 12,689,268.,- 13,323,731,- 102,148,607,- 4 Suswanto 76,135,608,- 12,689,268.,- 13,323,731,- 102,148,607,- 7. Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Para Penggugat, yaitu upah periode bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Oktober 2019 dan Tunjangan Hari Raya tahun 2018 dan tahun 2019 masing ??? masing sebesar: NO NAMA UPAH THR Maret s/d Desember 2018 Januari s/d Oktober 2019 Th. 2018 Th. 2019 1 Abdi Suherlan Rp.39.153.530,- Rp.42. 297.560,- Rp. 3.915.353,- Rp.. 4.229.756, 2 Ahmad Ariri Rp.39.153.530,- Rp.42. 297.560,- Rp. 3.915.353,- Rp.. 4.229.756, 3 Iswanto Rp.39.153.530,- Rp.42. 297.560,- Rp. 3.915.353,- Rp.. 4.229.756, 4 Susmianto Rp.44.113.350,- Rp.42. 297.560,- Rp..4.411.335,- Rp.. 4.229.756, 8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ini sejumlah Rp.569.000,- (lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 256 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 175/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik9332