Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 256 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 256 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Inil Eva Yustina |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SARI GEMILANG LESTARI tersebut;- Memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 175/Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Bdg tanggal 2 Oktober 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerja yang dibuat antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap masing-masing sejak, Abdi Suherlan, sejak 15 september 2013, Ahmad Ariri, sejak 11 Februari 2013, Iswanto, sejak 1 Maret 2011 dan Susmianto, sejak 24 Oktober 2011;4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat;5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;6. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan perincian :No Nama Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja Uang Penggantian Hak Jumlah1 Abdi Suherlan 59,216,584,00 12,689,268.,00 10,785,877,00 82,691,729,002 Ahmad Ariri 59,216,584,00 12,689,268.,00 10,785,877,00 82,691,729,003 Iswanto 76,135,608,00 12,689,268.,00 13,323,731,00 102,148,607,004 Suswanto 76,135,608,00 12,689,268.,00 13,323,731,00 102,148,607,007. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2018 dan tahun 2019 masing-masing sebesar:No Nama THR THR Th. 2018 Th. 20191 Abdi Suherlan Rp3.915.353,00 Rp.4.229.756,2 Ahmad Ariri Rp3.915.353,00 Rp.4.229.756,3 Iswanto Rp3.915.353,00 Rp.4.229.756,4 Susmianto Rp4.411.335,00 Rp.4.229.756,8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 256_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 256 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 175/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik8849