Putusan PT DENPASAR Nomor 142 /Pdt/2018/PT DPS |
|
Nomor | 142 /Pdt/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | A.a. Ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | Sunardi, Awawi Pomolango |
Panitera | I Wayan Sadiasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 101/Pdt.G/2018/PN.Nga tanggal 26 Juli 2018;MENGADILI SENDIRI- Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding seluruhnya dengan verstek;- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 6 Mei 2010, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akte Perkawinan Nomor 5101-KW-30042015-0007 tanggal 4 Juni 2018, putus karena perceraian;- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Pande Putu Raitusan, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Jembrana, pada tanggal 18 Desember 2010, berada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai Bapak kandungnya (purusa) dengan memberikan kesempatan kepada Tergugat sebagai Ibunya tetap diberikan hak untuk menengok dan memberikan kasih sayang pada anak tersebut sampai anak itu kawin dan dapat berdiri sendiri;- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk dicatatkan dalam daftar perceraian yang sedang berjalan; - Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar : Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142_/Pdt/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 142_/Pdt/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142 /Pdt/2018/PT DPS
Pertama : 101/Pdt.G/2018/PN.Nga
Statistik8242