Putusan PT SEMARANG Nomor 54/Pdt/2017/PT SMG |
|
Nomor | 54/Pdt/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ommy H.t.siahaan |
Hakim Anggota | H. Antono Rustono, Subeki |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 131/Pdt.G/2016/PN.Skt, tanggal 3 Nopember 2016, yang dimohonkan banding tersebut, dengan ;MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;- Menyatakan sah harta selama perkawinan suami?istri Penggugat dengan Tergugat yang berupa :1. Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Madubronto, Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, SHM nomor 1899, luas 264 m atas nama Ir. Tjahyo Gunawan suami Lily Rosdiana Anjasmara, dengan batas ? batas sebagai berikut:- Batas Utara (Sebelah Kiri) : Rumah Tinggal;- Batas Timur ( Depan) : Jalan;- Batas Selatan ( Sebelah Kanan): Rumah Tinggal;- Batas Barat (Belakang) : Rumah Tinggal;Harga Nilai Pasar berdasarkan Laporan Penilaian Aset (Appraisal) tertanggal 30 Mei 2016 sebesar Rp. 1.724.000.000,- (satu milyard tujuh ratus dua puluh empat juta rupiah);2. Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. KH. Samanhudi, Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, SHM nomor 1632, luas 322 m atas nama Ir. Tjahyo Gunawan suami Lily Rosdiana Anjasmara, dengan batas ? batas sebagai berikut:- Batas Utara (Depan) : Jalan;- Batas Timur (Sebelah Kanan) : Rumah Tinggal;- Batas Selatan (Belakang) : Rumah Tinggal;- Batas Barat (Sebelah Kiri) : Gang;Harga Nilai Pasar berdasarkan Laporan Penilaian Aset (Appraisal) tertanggal 30 Mei 2016 sebesar Rp. 3.204.000.000,- (tiga milyard dua ratus empat juta rupiah);3. Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, SHM nomor 1049, luas 1155 m atas nama Ir. Tjahyo Gunawan, dengan batas ? batas sebagai berikut:- Batas Utara (Depan) : Jalan;- Batas Timur (Sebelah Kanan) : Rumah Tinggal;- Batas Selatan (Belakang) : Tanah Kosong;- Batas Barat (Sebelah Kiri) : Gudang Rosok;Harga Nilai Pasar berdasarkan Laporan Penilaian Aset (Appraisal) tertanggal 30 Mei 2016 sebesar Rp. 1.148.000.000,- (satu milyard seratus empat puluh juta rupiah);4. 1 (satu) unit mobil Merk Honda Type Mobilio DD4 1.5 E MT, warna Silver (Abu-abu), dengan nomor rangka MHRDD4750EJ406936, nomor mesin L15Z11127023, serta nomor polisi AD-8999-IS atas nama Lily Rosdiana Anjasmara;5. Saldo tabungan di Bank OCBC NISP A.n Tjahyo Gunawan sebesar Rp. 233.184.995,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh empat ribu Sembilan puluh Sembilan lima rupiah) pertanggal 01 Juli 2015 ? 31 Juli 2015 nomor rek. 120810223137;6. Saldo tabungan di Bank Mandiri Cabang Pasar Klewer Nomor Rek. 138-00-1263570-7 A.n Tjahyo Gunawan sebesar Rp. 1.399.404.943,- ( satu milyard tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus empat ribu Sembilan puluh empat tiga rupiah) per tanggal 15 Oktober 2015; Sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;7. Menghukum Tergugat untuk membagi sama rata dan menyerahkan harta bersama suami-isteri kepada Penggugat sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomer 1448K/Sip/1974;8. Memutuskan Harta bawaan Penggugat yang masih dibawa atau dikuasai oleh Tergugat berupa:- 1 (satu) buah liontin kalung berbentuk Naga;- 10 (sepuluh) buah perhiasaan bentuk gelang;- 5 (lima) buah perhiasaan bentuk; - 3 (tiga) buah perhiasan emas mulia dengan berat masing- masing 10 gram;- 5 (lima) buah perhiasaan bentuk kalung; - 2 ( dua) pasang anting/tindik berlian;- 1 (satu) buah lemari antik dari orangtua Penggugat;- 1 (satu) buah lemari pakaian dari orangtua Penggugat;- 100 uang Koin Kuno;Agar segera dikembalikan kepada Penggugat ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 54/Pdt/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 131/Pdt.G/2016/PN Skt
Statistik144124