Putusan PT DENPASAR Nomor 115/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 115/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pembatalan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Tjokorda Rai Suamba, Rasminto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding pihak Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dalam konpensi / sekarang sebagai Pembanding I , Pembanding II, Pembanding IV, Pembanding V dan Tergugat III dalam konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi / sekarang sebagai Pembanding III;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 485 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps. Tanggal 21 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai penghukuman biaya perkara kepada Turut Tergugat I / Turut Terbanding yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 485 / Pdt.G / 2015 / PN.Dps. Tanggal 21 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut;2. Menghukum pihak Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dalam konpensi / sekarang sebagai Pembanding I, Pembanding II , Pembanding IV, Pembanding V dan Tergugat III konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi / sekarang sebagai Pembanding III, serta Turut Tergugat I / Turut Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 115/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1068 K/Pdt/2017
Pertama : 485/Pdt.G/2015/PN.Dps
Peninjauan Kembali : 181 PK/Pdt/2019
Banding : 115/PDT/2016/PT. DPS
Statistik156111