Putusan PN DENPASAR Nomor 485/Pdt.G/2015/PN.Dps |
|
Nomor | 485/Pdt.G/2015/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | M. Djaelani, Achmad Peten Sili |
Panitera | Elisabeth Yani Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM PROVISIMenyatakan tuntutan penggugat dalam provisi Tidak Dapat Diterima ;DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Yang Telah Dilaksanakan ;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yakni : Kerugian materiil sebesar AUD 253.000 (dua ratus lima puluh tiga ribu Dollar Australia) ditambah Rp. 214.526.550,- (dua ratus empat belas juta lima ratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) maupun kerugian Immateriil sebesar USD 375.000,-(tiga ratus tujuh puluh lima ribu dollar amerika serikat) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;5. Menyatakan batal demi hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Minuta Akta dan/atau Akta No. 52 tentang Pendirian PT. Mexicano Asia yang dibuat dihadapan I Putu Chandra, S.H., Notaris di Kota Denpasar ic. Turut Tergugat I serta segala akibat dan tindakan hukum yang telah terjadi terkait PT. Mexicano Asia harus dikembalikan seperti sebelum adanya Akta Pendirian aquo;6. Menyatakan dalam keadaan status quo legalitas Tergugat III dan Restoran Barbacoa terkait Akta No. 52 tentang Pendirian PT. Mexicano Asia yang dibuat dihadapan I Putu Chandra, S.H., Notaris di Kota Denpasar (Turut Tergugat I) pada tanggal 11 Desember 2012 yang telah batal demi hukum sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;7. Menyatakan dalam keadaan status quo mengenai sewa menyewa yang tercantum dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 07 tanggal 16 November 2012 yang dibuat dihadapan Erma Novita, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Badung sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum;8. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membekukan dan menghentikan segala tindakan hukum terkait dan atas nama PT. Mexicano Asia ic. Tergugat III sehubungan dengan Legalitas dan Implementasi Akta No. 52 tentang Pendirian PT. Mexicano Asia yang dibuat dihadapan I Putu Chandra, S.H., Notaris di Kota Denpasar ic. Turut Tergugat I pada tanggal 11 Desember 2012 yang telah batal demi hukum;9. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk menghentikan segala tindakan-tindakan hukum maupun segala bentuk aktivitas bisnis terkait dan atas nama Restoran Barbacoa yang beralamat di Jl. Petitenget No. 14 Kerobokan, Bali sehubungan dengan adanya status quo dari Legalitas PT. Mexicano Asia ic. Tergugat III;10. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk memulihkan dan menempatkan kembali seluruh aset-aset yang dimiliki Tergugat III, termasuk dan tidak terbatas pada seluruh furniture, mebel, dan perabotan-perabotan milik Tergugat III, di Restoran Barbacoa Jl. Petitenget No. 14 Kerobokan, Bali.11. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSIMenyatakan Gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat III dalam Konpensi Tidak Dapat Diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III serta Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat III Dalam Konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.10.626.000,-- ( sepuluh juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 485/Pdt.G/2015/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 485/Pdt.G/2015/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1068 K/Pdt/2017
Pertama : 485/Pdt.G/2015/PN.Dps
Peninjauan Kembali : 181 PK/Pdt/2019
Banding : 115/PDT/2016/PT. DPS
Statistik278227