Putusan PTA MEDAN Nomor 86/Pdt.G/2013/PTA.Mdn |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2013/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhammad Is |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Harahap, H. Sulaeman Abdullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1157/Pdt.G/2012/PA.Mdn, tanggal 16 April 2013 M. bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Akhir 1434 H., dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi I, II, III;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Medan sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 1157/Pdt.G/2012/PA. Mdn tanggal 25 Oktober 2012;3. Menetapkan bahwa harta berupa sebidang tanah luas + 574,43 M2 serta bangunan rumah di atasnya, terletak di Jalan Alfaka VI No. 94 Lk. V Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Muhammad ---- + 22 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Alfaka VI ----- + 23,5 M;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jumain ---------- + 24,5 M;- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Alfaka Raya --- + 24 M;adalah harta bersama dalam perkawinan Penggugat Konvensi dengan Almarhum MUHAMMAD NOER bin SIDIN PUTIH;4. Menetapkan Penggugat Konvensi berhak atas (seperdua) dari harta bersama tersebut diktum angka 3, dan (seperdua) dari harta bersama tersebut merupakan bagian Almarhum MUHAMMAD NOER bin SIDIN PUTIH yang selanjutnya menjadi harta peninggalan Almarhum MUHAMMAD NOER bin SIDIN PUTIH yang jatuh kepada ahli warisnya;5. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum MUHAMMAD NOER bin SIDIN PUTIH dan bagiannya masing-masing sebagai berikut:5.1. Seorang isteri / NGADIRAH Binti ZUREMI / Penggugat Konvensi, memperoleh 1/8 x harta peninggalan Almarhum MUHAMMAD NOER bin SIDIN PUTIH;5.2. Tiga orang anak laki-laki kandung, memperoleh bagian sisa = 7/8 x harta peninggalan Almarhum MUHAMMAD NOER bin SIDIN PUTIH, dengan perincian:5.2.1. SYAWALUDDIN bin MUHAMMAD NOER / Tergugat Konvensi IV, memperoleh 1/3 x (7/8 x harta peninggalan Almarhum MUHAMMAD NOER bin SIDIN PUTIH);5.2.2. SYAFI?I bin MUHAMMAD NOER / Tergugat Konvensi V, memperoleh 1/3 x (7/8 x harta peninggalan Almarhum MUHAMMAD NOER bin SIDIN PUTIH);5.2.3. Almarhum SYARIFUDDIN bin MUHAMMAD NOER, memperoleh 1/3 x (7/8 x harta peninggalan Almarhum MUHAMMAD NOER bin SIDIN PUTIH), yang selanjutnya bagian tersebut menjadi harta peninggalan Almarhum SYARIFUDDIN bin MUHAMMAD NOER yang jatuh kepada para ahli warisnya;6. Menetapkan ahli waris dari Almarhum SYARIFUDDIN bin MUHAMMAD NOER dan bagiannya masing-masing sebagai berikut :6.1. Ibu kandung / NGADIRAH Binti ZUREMI / Penggugat Konvensi, memperoleh 1/6 x harta peninggalan Almarhum SYARIFUDDIN bin MUHAMMAD NOER;6.2. Seorang isteri / LEGINAH binti PONDOK, Tergugat Rekonvensi I, memperoleh 1/8 x harta peninggalan Almarhum SYARIFUDDIN bin MUHAMMAD NOER;6.3. Dua orang anak perempuan, memperoleh + sisa = 12/24 + 5/24 = 17/24 x harta peninggalan Almarhum SYARIFUDDIN bin MUHAMMAD NOER, dengan perincian:6.3.1. DINA PRATIWI binti SYARIFUDDIN, Tergugat Konvensi II, memperoleh x (17/24 x harta peninggalan Almarhum SYARIFUDDIN bin MUHAMMAD NOER); dan 6.3.2. JULI MALAYUJA binti Almarhum SYARIFUDDIN, Tergugat Konvensi II, memperoleh x (17/24 x harta peninggalan Almarhum SYARIFUDDIN bin MUHAMMAD NOER);7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 115, Desa/Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatann Medan Deli, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 9 Agustus 1996, atas nama SYARIFUDDIN, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;8. Menghukum para Tergugat Konvensi untuk melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 4, serta pembagian harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 dan 6, dan menyerahkan bagian masing-masing sesuai bagiannya tersebut, dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura agar dilaksanakan dengan cara penjualan lelang dan hasilnya dibagikan kepada yang berhak sesuai bagiannya masing-masing tersebut;9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama secara tanggung renteng sebesar Rp 3.401.000,- (tiga juta empat ratus satu ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2013/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2013/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1157/Pdt.G/2012/PA Mdn
Banding : 86/Pdt.G/2013/PTA.Mdn
Statistik5531