Putusan PN KUPANG Nomor 57 / Pid. Sus / 2013 / PN.KPG. |
|
Nomor | 57 / Pid. Sus / 2013 / PN.KPG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I.nyoman Somanada |
Hakim Anggota | - Khairulludin, - Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ANDRIAS APANDI TAO WALA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut umum ;2. MembebaskanTerdakwa ANDRIAS APANDI TAO WALA tersebut di atas dari dakwaan kesatu primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa ANDRIAS APANDI TAO WALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRIAS APANDI TAO WALA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. 5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa ANDRIAS APANDI TAO WALA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan terhadap Terdakwa selama 3 ( tiga) bulan ;6. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 136.650.000,- (seratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan .7. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57_/_Pid._Sus__/_2013_/_PN.KPG..zip
- Download PDF
- 57_/_Pid._Sus__/_2013_/_PN.KPG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1134K/Pid.Sus/2014
Banding : 19/Pid.Sus/2014/PTK
Pertama : 57/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Statistik4832