Putusan PT KUPANG Nomor 19/Pid.Sus/2014/PTK |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 19/Pid.Sus/2014/PTKANDRIAS APANDI TAO WALA57/Pid.Sus/2013/PN.KPG |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arif Supratman |
Hakim Anggota | Mh Sudi Subakah, Tjokorda Rai Suamba |
Panitera | -. Wilson St. Kana Wadu |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;------------------------? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 57/Pid.Sus/2013/PN.KPG, tanggal 12 Februari 2014 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------------1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRIAS APANDI TAO WALA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan ;2. Menghukum Terdakwa ANDRIAS APANDI TAO WALA membayar Uang Pengganti sebesar Rp.136.650.000,00 (seratus tigapuluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar Uang Pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk selebihnya ;----------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa ANDRIAS APANDI TAO WALA tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ANDRIAS APANDI TAO WALA tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------------------------------------6. Membebani Terdakwa ANDRIAS APANDI TAO WALA untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pid.Sus/2014/PTK
Kasasi : 1134K/Pid.Sus/2014
Pertama : 57/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Statistik3019