Putusan PT DENPASAR Nomor 57/Pid/2017/PT DPS |
|
Nomor | 57/Pid/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Yoman Sumaneja, Suhartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :---- Menerima permintaan banding dari terdakwa;---- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri tanggal 7 September 2017 Nomor 603/Pid.B/2017/PN.Dps yang di mintakan Banding;MENGADILI SENDIRI----- Menyatakan terdakwa R. Gerard Aria Warmadewa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan;----- Membebaskan terdakawa R. Gerard Aria Warmadewa oleh karena itu dari Dakwaan tersebut;----- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;----- Memerintahkan supaya terdakwa dibebaskan dari Tahanan;----- Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan tanah 4,5 are sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tertanggal 18 Nopember 2013 ;- Foto copy Slip Setoran BCA tanggal 15 Desember 2013 ke Rek. 034126043 an. I SLAMET SANTOSO Rp.500.000.000,- ;- Foto copy Slip Setoran BCA tanggal 18 Desember 2013 ke Rek. 034126043 an. I SLAMET SANTOSO Rp.500.000.000,- tetap dilampirkan dalam berkas perkara; ----- Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 57/Pid/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 125 K/Pid/2018
Banding : 57/Pid/2017/PT DPS
Pertama : 603/Pid.B/2017/PN Dps
Statistik16550