- Menyatakan Terdakwa R. Gerard Aria Warmadewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan tanah 4,5 are sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tertanggal 18 Nopember 2013 ;
- Foto copy Slip Setoran BCA tanggal 15 Desember 2013 ke Rek. 034126043 an. I SLAMET SANTOSO Rp.500.000.000,- ;
- Foto copy Slip Setoran BCA tanggal 18 Desember 2013 ke Rek. 034126043 an. I SLAMET SANTOSO Rp.500.000.000,- ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 603/Pid.B/2017/PN Dps |
|
Nomor | 603/Pid.B/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esthar Oktavi, Br Hakim Anggota I Wayan Kawisada |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Karmada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 603/Pid.B/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 603/Pid.B/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 125 K/Pid/2018
Banding : 57/Pid/2017/PT DPS
Pertama : 603/Pid.B/2017/PN Dps
Statistik9116