Putusan PN AMBON Nomor 97/Pdt.G/2010/PN.AB |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2010/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 27 Juli 2010 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Hj.halidja Wally, Gam Syarief B. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : ----------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ; --------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi yang diajukan pihak Tergugat untuk seluruhnya ; -------- ---DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI : ------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------2. Menetapkan Para Penggugat sebagai Pemilik yang Sah atas sebidang Tanah seluas 79.595.m2 (tujuh puluh sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh lima meter persegi ) yang terletak di di Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon , Propinsi Maluku , berdasarkan : ------------------------------------- Akta Jual Beli PPAT Sopaheluwakan Izaac , Nomor : 29/S/1988 tanggal 18 April 1988 , dengan luas 19.595 m antara Abdullah Waliulu dengan Gamar Alzagladi;---- Akta Jual Beli PPAT Sopaheluwakan Izaac , Nomor : 30/S/1988 tanggal 30 April 1988 , dengan luas 20.000 m antara Abdullah Waliulu dengan Rusdi Alzagladi;---- Akta Jual Beli PPAT Sopaheluwakan Izaac , Nomor : 31/S/1988 tanggal 22 April 1988 , dengan luas 20.000 m antara Abdullah Waliulu dengan Nasher Alzagladi;-- Akta Jual Beli PPAT Sopaheluwakan Izaac , Nomor : 32/S/1988 tanggal 21 April 1988 , dengan luas 20.000 m antara Abdullah Waliulu dengan Farida Alzagladi;--3. Menyatakan batal demi hukum atau dibatalkan Akta Jual Beli No.86/Srm/1989 yang dilakukan di hadapan PPAT Jacob Parera antara (almarhum) Abdulah Waliulu dengan Tergugat II ISAMAIL BASIR ELLY atas Tanah Sengketa ;-------------4. Menyatakan batal demi hukum atau dibatalkan Akta Jual Beli No.TUJUH /AS/1990 yang dilakukan di hadapan PPAT SOPAHELUWAKAN IZAAC antara Tergugat II ISAMAIL BASIR ELLY dengan Tergugat III YONO HARYONO atas Tanah Sengketa ; ---------------------------------------------------5. Menyatakan batal demi hukum atau dibatalkan transaksi pengalihan hak yang dilakukan antara Tergugat III YONO HARYONO dengan Tergugat IV MUHAMAD DAHRIN dengan luas 1.400 m2 atas Tanah Sengketa ; ----------6. Menyatakan batal demi hukum semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I KATALA WALIULU berupa Pengalihan Hak /Jual Beli Tanah Sengketa yang merupakan Hak Milik Penggugat kepada TERGUGAT II ISMAIL BASIR ELLY dan Para Tergugat VII, VIII, IX, X,XI,XIV, XV, XVII, XVIII;------------------------------7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1010 adalah sah menurut Hukum dan Tergugat V adalah pembeli yang beritikat baik dan harus mendapat perlindungan hukum ;8. Menyatakan batal demi hukum semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat VI KARIM HUNSOUW berupa Pengalihan Hak /Jual Beli Tanah Sengketa yang merupakan Hak Milik Para Penggugat kepada Para Tergugat XIX, XXI, XXII, XXIII, XXIV ;-------------------------------------------------------9. Menyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum Sertifikat hak Milik No.1043 atas nama TERGUGAT II ISMAIL BASIR ELLY , Sertifikat Hak Milik Nomor .919 atas nama TERGUGAT III YONO HARYONO , yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon ; -----------------------10. Menyatakan tindakan Para Tergugat dalam memasuki, menempati dan melakukan transaksi jual beli/pengalihan hak atas Tanah Sengketa milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; --------------------- 11. Menghukum Para TERGUGAT dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Para TERGUGAT untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa tanpa syarat , kemudian menyerahkan kepada Para PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan lestari ; ----------------------------------------------------------------------12. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; ------------------------------------DALAM REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; - DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ---------------------------------------------- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar : Rp.4.080.000,- (empat juta delapan puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2010/PN.AB.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2010/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1111 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 154 PK/Pdt/2019
Pertama : 97/Pdt.G/2010/PN.AB
Banding : 06/Pdt/2014/PT.AMB
Statistik11877