Putusan PT DENPASAR Nomor 35/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 35/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rasminto |
Hakim Anggota | Ehel K. Sandan, Hidayatul Manan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi ;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 19/Pdt.G/2015/PN.Amp. tanggal 17 Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum tindakan Pembanding 1/Tergugat 1 dan Pembanding 2/Tergugat 2 melakukan proses balik nama terhadap 3 (tiga) bidang tanah sengketa, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 239, Surat Ukur 1155 tahun 1980, Sertifikat Hak Milik Nomor 275, Surat Ukur sementara Nomor 1386 tahun 1981, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1140, Gambar Situasi Nomor 947 tahun 1993, yang awalnya atas nama I Ketut Suja menjadi atas nama Pembanding 1/Tergugat 1 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan hukum bahwa proses balik nama Sertifikat tanah sengketa dari nama I Ketut Suja menjadi nama Pembanding 1/Tergugat 1 I Nyoman Narti, yang dilakukan di Kantor Turut Terbanding 4/Turut Tergugat 4 adalah tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum ;4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Pembanding 1/Tergugat 1 melakukan transaksi jual beli sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1140 kepada Pembanding 3/Tergugat 3 adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan hukum Akta Jual Beli Nomor 167/2011 tanggal 5 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Turut Terbanding 5/Turut Tergugat 5 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;6. Menghukum Pembanding 3/Tergugat 3 agar mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1140 tersebut kepada Pembanding 1/Tergugat 1 ;7. Menghukum Pembanding 1/Tergugat 1 agar mengembalikan nama seluruh Sertifikat tanah sengketa pada keadaan semula menjadi atas nama I Ketut Suja ; 8. Menghukum Para Turut Terbanding/Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan perkara ini ;9. Menolak gugatan Para Terbanding/Para Penggugat untuk selebihnyaDALAM REKONPENSI ;1.Mengabulkan gugatan Pembanding 1/Tergugat 1 Konpensi /Penggugat 1 Rekonpensi dan Pembanding 2/Tergugat 2 Konpensi /Penggugat 2 Rekonpensi untuk sebagian ; 2.Menyatakan hukum bahwa Pembanding 1/Tergugat 1 Konpensi/Penggugat 1 Rekonpensi (anak perempuan Alm.I Ketut Suja yang sudah kawin keluar), dan Pembanding 2/Tergugat 2 Konpensi/Penggugat 2 Rekonpensi (janda Alm.I Ketut Suja) adalah ahli waris yang sah dari harta bersama milik I Ketut Suja ;3.Menolak gugatan Pembanding 1/Tergugat 1 Konpensi/Penggugat 1 Rekonpensi dan Pembanding 2/Tergugat 2 Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;-Menghukum Pembanding 1/Tergugat 1 Konpensi/Penggugat 1 Rekonpensi dan Pembanding 2/Tergugat 2 Konpensi/Penggugat 2 Rekonpensi membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 35/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 19/Pdt.G/2015/PN.Amp
Statistik13573