Putusan PN AMLAPURA Nomor 19/PDT.G/2015/PN.Amp |
|
Nomor | 19/PDT.G/2015/PN.Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -i Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | I G P Yastriani, -a. A. Ngr Budhi Dharmawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat 1, 2, 3, Turut Tergugat 1,2,3,4 dan Turut Tergugat 5 ;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat 1 ( anak perempuan Alm. I Ketut Suja yang sudah kawin keluar) dan Tergugat 2 (janda Alm. I Ketut Suja) bukan merupakan Ahli Waris dari Alm. I Ketut Suja ;3. Menyatakan hukum tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 melakukan proses balik nama terhadap 3 (tiga) bidang tanah sengketa yaitu Surat Sertifikat Hak Milik Nomor: 239 surat ukur : 1155 tahun 1980, Sertifikat Hak Milik : 275 surat ukur sementara 1386/1981 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1140 Gambar situasi : 947/1993, yang awalnya atas nama I Ketut Suja menjadi atas nama Tergugat 1 atas dasar waris adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;4. Menyatakan Hukum bahwa proses balik nama sertifikat tanah sengketa dari nama I Ketut Suja menjadi nama Tergugat 1. I Nyoman Narti atas dasar warisan, yang dilakukan di kantor Turut Tergugat 4. adalah tidak sah secara hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum ;5. Menyatakan hukum tindakan tergugat 1. melakukan transaksi jual beli sebidang tanah sengketa sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1140 kepada Tergugat 3. adalah Perbuatan Melawan Hukum ;6. Menyatakan Hukum Akta Jual Beli Nomor : 167/2011 tertanggal 5-5-2011 dibuat dihadapan Turut Tergugat 5. adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;7. Menyatakan hukum Tergugat 3. adalah Pembeli yang beritikad buruk 8. Menghukum Tergugat 3. agar mengembalikan Sertifikat Hak Milik kepada Tergugat 2. ;9. Menghukum Tergugat 1. agar mengembalikan nama seluruh sertifikat tanah sengketa pada keadaan semula menjadi atas nama I Ketut Suja ;10. Menghukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2, Turut Tergugat 3, Turut Tergugat 4, Turut Tergugat 5 dan Turut Tergugat 6 untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini ;DALAM REKONVENSIDALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 konvensi / Penggugat 1 dan Penggugat 2 dalam Rekonvensi membayar biaya perkara, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3. 831.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PDT.G/2015/PN.Amp.zip
- Download PDF
- 19/PDT.G/2015/PN.Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 19/Pdt.G/2015/PN.Amp
Statistik23282