Putusan PT PEKANBARU Nomor 291/PID.B/2017/PT PBR |
|
Nomor | 291/PID.B/2017/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Hasmayetti, Bragus Suwargi |
Panitera | Wipsal, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN UNDANG-UNDANG, OLEH KARENANYA PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMPELAJARI SECARA SEKSAMA BERKAS PERKARA SECARA KESELURUHAN MELIPUTI BERITA ACARA PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DARI PENYIDIK, SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM, BERITA ACARA PERSIDANGAN, SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 583/PID.B/2017/PN.PBR TANGGAL 9 NOPEMBER 2017 SERTA SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA INI YAITU MEMORI BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TANGGAL 6 DESEMBER 2017 DAN KONTRA MEMORI BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TANGGAL 13 DESEMBER 2017, MAKA MAJELIS TINGKAT BANDING PADA DASARNYA SEPENDAPAT DENGAN FAKTA-FAKTA HOKUM DAN PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA, BAHWA TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN KEPADA TERDAKWA YANG DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 340 JUNCTO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP DALAM DAKWAAN PRIMAIR SERTA PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT IAMBIL ALIH DAN DIJADIKAN PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING DALAM MEMUTUS PERKARA INI, KECUALI MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA KURANG MEMENUHI TEORI KEPIDANAAN YANG DIANUT DALAM SYSTEM HUKUM DI INDONESIA, SEHINGGA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING TIDAK SEPENDAPAT DENGAN LAMANYA PIDANA YANG DICANTUMKAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TERSEBUT ; MENIMBANG, BAHWA TEORI PENGAMBILAN SUATU PUTUSAN, HARUS DAPAT DIKETAHUI TUJUAN PUTUSAN TERSEBUT, SUATU PUTUSAN HARUS BIAS MENJADI INSTRUMENT KOREKSI DALAM DIRI PELAKU/TERDAKWA, SERTA MERUPAKAN JAWABAN DARI KEADILAN RESPONSIVE BAGI MASYARAKAT, TUJUAN PUTUSAN PEMIDANAAN TIDAK SEMATA-MATA MERUPAKAN PEMBALASAN, PENGEKANGAN KEMERDEKAAN BAGI SIPELAKU, NAMUN DISISI LAIN JUGA UNTUK MEMBERIKAN PEMBINAAN MENTAL DAN PENDIDIKAN MORAL KARENA SETIAP ORANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI MAKHLUK TUHAN YANG BERPOTENSI MASIH BIAS DIPERBAIKI, DIBINA DAN DIKEMBALIKAN KEPADA MASYARAKAT ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DAN ARGUMENTASI HOKUM DIATAS SERTA MEMPERHATIKAN PULA HAL-HAL YANG MEMBERATKAN DAN MERINGANKAN, MAKA APAPUN BENTUK PENGHUKUMAN BAGI TERDAKWA ADALAH TELAH DIPANDANG CUKUP ADIL, PROPORSIONAL DAN MEMILIKI NILAI KEMANFAATAN DAN DIHARAPKAN AKAN DAPAT MEROBAH POLA PERILAKU TERDAKWA KEA RAH YANG LEBIH BAIK LAGI ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PEERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 583/PID.B/2017/PN PBR, TANGGAL 9 NOPEMBER 2017 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT HARUSLAH DIPERBAIKI SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA YANG SELEBIHNYA DAPAT DIKUATKAN ; MENIMBANG, BAHWA LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA DAN BERDASARKAN PASAL 242 KUHAP, MAKA TERDAKWA TETAP DITAHAN ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA TETAP DINYATAKAN BERSALAH DAN DIJATUHI PIDANA, MAKA KEPADANYA DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN ; MEMPERHATIKAN PASAL 340 JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHPIDANA SERTA PASAL-PASAL DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERKARA INI; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari secara seksama berkas perkara secara keseluruhan meliputi berita acara pemeriksaan pendahuluan dari penyidik, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Berita Acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 583/Pid.B/2017/PN.Pbr tanggal 9 Nopember 2017 serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini yaitu memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 6 Desember 2017 dan kontra memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 13 Desember 2017, maka Majelis Tingkat Banding pada dasarnya sependapat dengan fakta-fakta hokum dan pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut iambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kurang memenuhi teori kepidanaan yang dianut dalam system Hukum di Indonesia, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dicantumkan dalam putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut ; Menimbang, bahwa teori pengambilan suatu putusan, harus dapat diketahui tujuan putusan tersebut, suatu putusan harus bias menjadi Instrument koreksi dalam diri pelaku/terdakwa, serta merupakan jawaban dari keadilan responsive bagi masyarakat, tujuan putusan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan, pengekangan kemerdekaan bagi sipelaku, namun disisi lain juga untuk memberikan pembinaan mental dan pendidikan moral karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi masih bias diperbaiki, dibina dan dikembalikan kepada masyarakat ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan argumentasi hokum diatas serta memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka apapun bentuk penghukuman bagi terdakwa adalah telah dipandang cukup adil, proporsional dan memiliki nilai kemanfaatan dan diharapkan akan dapat merobah pola perilaku terdakwa kea rah yang lebih baik lagi ; Menimbang, bahwa berdasarkan peertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 583/Pid.B/2017/PN Pbr, tanggal 9 Nopember 2017 yang dimintakan banding tersebut haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga yang selebihnya dapat dikuatkan ; Menimbang, bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan berdasarkan pasal 242 KUHAP, maka terdakwa tetap ditahan ; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; Memperhatikan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal-Pasal dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 291/PID.B/2017/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 291/PID.B/2017/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 332 K/Pid/2018
Pertama : 583/Pid.B/2017/PN Pbr
Banding : 291/Pid.B/2017/PT PBR
Statistik7824