Putusan PN MAUMERE Nomor 16/PID.B/2016/PN MME |
|
Nomor | 16/PID.B/2016/PN MME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | - KEKERASAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Johnicol Richard F. Sine |
Hakim Anggota | I Nyoman D. Rudiana, I Made Wiguna |
Panitera | - Yohana F. Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa I. LAURENSIUS DEDU alias NONG WOHENG, Terdakwa III. DAMIANUS NONG alias DAMI dan Terdakwa IV. ARNOLDUS VENTU REBU alias VENTUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Menyebabkan Orang Mati;-----2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. LAURENSIUS DEDU alias NONG WOHENG, Terdakwa III. DAMIANUS NONG alias DAMI dan Terdakwa IV. ARNOLDUS VENTU REBU alias VENTUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;--------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) buah kayu alu dengan panjang 1 (satu) meter koma 6 (enam) centimeter dan berdiameter 17 (tujuh belas) centimeter ;??? 1 (satu) buah kayu alu dengan panjang 1 (satu) meter koma 14 (empat belas) centimeter dan berdiameter 18 (delapan belas) centimeter ;??? 1 (satu) buah kayu angsono dengan panjang 1 (satu) meter koma 1 (satu) centimeter dan berdiameter 12 (dua belas) centimeter ;Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2,000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | - Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 10/K/Kr/1975 tanggal 17 Maret 1976 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.B/2016/PN_MME.zip
- Download PDF
- 16/PID.B/2016/PN_MME.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PID/2016/PT KPG
Kasasi : 1184 K/Pid./2016
Pertama : 16/PID.B/2016/PN MME
Statistik7832