Putusan PT KUPANG Nomor 59/PID/2016/PT KPG |
|
Nomor | 59/PID/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | 59/PID/2016/PT KPG16/PID.B/2016/PN MmeLAURENSIUS DEDU biasa di panggil NONG WOHENG |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | -. Abner Situmorang, - I Gede Komang Adynata |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari para Terdakwa dan Penuntut umum tersebut ; --------------------------------------------------------------------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 16 Pid.B/2016/ PN.Mme tanggal 11 Mei 2016 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------a. Menyatakan Terdakwa I Laurensius Dedu alias Nong Woheng, Terdakwa II Damianus Nong alias Dami, dan terdakwa III Arnoldus Ventu Rebu alias Ventus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA MENYEBABKAN ORANG MATI ; ---------b. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Laurensius Dedu alias Nong Woheng, terdakwa II Damianus Nong alias Dami dan terdakwa III Arnoldus Ventus Rebu alias Ventus oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan ; ---------------------c. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; ---------d. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------e. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------? 1 (satu) buah kayu alu dengan panjang 1 (satu) meter koma 6 (enam) centimeter dan berdiameter 17 (tujuh belas) centimeter ; -? 1 (satu) buah kayu alu dengan panjang 1 (satu) meter koma 14 (empat belas) centimeter dan berdiameter 18 (delapan belas) centimeter ; -----------------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah kayu angsono dengan panjang 1 (satu) meter koma 1 (satu) centimeter dan berdiameter 12 (dua belas) centimeter ; --Di rampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------f. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah) ; ---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 59/PID/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PID/2016/PT KPG
Kasasi : 1184 K/Pid./2016
Pertama : 16/PID.B/2016/PN MME
Statistik10735