Putusan PN KARAWANG Nomor 17/Pdt.G/2016/PN.Kwg |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2016/PN.Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Emi Tri Rahayu, Enny Ekawati Barus |
Panitera | Sheila Melati T |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam KonvensiDalam Eksepsi;Menolak eksepsi Tergugat I ke-1, 2, 3, 4, 5 dan ke-6 Konvensi serta Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi.Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan sebagian;2. Menyatakan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Wanyi binti Rimin; 3. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 15.640 M2 yang semula merupakan tanah hak milik adat C No. 366/205 persil No.60 D/VIIdan kemudian terdaftar sebagai tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 28/ Desa Jomin Barat atas nama Wanyi binti Rimin dengan batas batas :- Sebelah Utara : Jalan Desa;- Sebelah Timur : Jalan Desa;- Sebelah Selatan : Tanah darat Winta;- Sebelah Barat : Tanah darat Bina Marga;Dan saat ini batas-batasnya adalah sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Desa;- Sebelah Timur : Jalan Desa;- Sebelah Selatan : Tanah darat Winta/ PT. Changshin;- Sebelah Barat : Tanah darat Bina Marga;Adalah tanah Hak milik almarhumah Wanyi binti Rimin yang telah dijual kepada Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi Ny. Mira Salim.4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 28/Desa Jomin Barat atas nama Wanyi binti Rimin seluas 15.640 m2 tanggal 11 Februari 1986 berdasarkan konversi dari tanah milik adat dengan Kikitir Nomor 366/205 persil Nomor 60 D/VII. Gambar Situasi Nomor 6069/1985 tanggal 09 Desember 1985 adalah sah sebagai alat bukti kepemilikan almarhumah Wanyi binti Rimin atas tanah obyek sengketa;5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor 04/04/JB/Cikampek tertanggal 19 Januari 1994 yang dibuat oleh dan dihadapan Erna Priyono SH Notaris/PPAT di Cikampek sebagai bukti peralihan hak atas tanah obyek sengketa dari almarhumah Wanyi binti Rimin kepada Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 554/ Desa Jomin Barat atas nama Sudarsono seluas 15.790 m2 tanggal 30-10-1998 terbit berdasarkan SK Kinag Jabar Nomor 213/VIII/Ins-D/1965 Nomor Urut 450 tanggal 25 Maret 1965 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap obyek perkara; 7. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 23/2006 tanggal 11 Januari 2006 sejak awal mula dibuatnya adalah cacat hukum dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap obyek perkara;8. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat I dan Penggugat II Konvensi/Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban, seketika putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (terbilang satu juta rupiah) perhari apabila lalai atau ingkar mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat I dan Penggugat II Konvensi/Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan tanah objek sengketa diserahkan;11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dan bunyi putusan dalam perkara ini;12. Menolak gugatan selebihnya; Dalam RekonvensiMenolak gugatan seluruhnya.Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenghukum Tergugat I ke-1, 2, 3, 4, 5 dan ke-6 Konvensi serta Tergugat II Konvensi/Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.236.000,- (terbilang lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1645 K/Pdt/2018
Pertama : 17/Pdt.G/2016/PN.Kwg
Peninjauan Kembali : 263 PK/PDT/2020
Banding : 367/PDT/2017/PT BDG
Statistik9622