Putusan PN BANGKO Nomor 40/PID.B/2014/PN.Bko |
|
Nomor | 40/PID.B/2014/PN.Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Tambang Emas |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toto Ridarto |
Hakim Anggota | Zaenal Arifin, Ian Herminasari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa HENDRI BIN M. KOSIM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penampungan dan pengangkutan mineral logam emas yang bukan dari pemegang ijin usaha pertambangan?2. Menghukum terdakwa HENDRI BIN M. KOSIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 5 (lima) bungkus plastik bening Kilogram yang berisikan emas urai dengan berat kotor 3.291,8 gram ;Dirampas untuk Negara- 1 (satu) pucuk senjata replika air softgun warna hitam ;- 1 (satu) lembar kartu kepemilikan senjata replika air softgun atas nama Hendri ;- 1 (satu) lembar kartu tanda anggota Tiger Shooting club air Softgun Jakarta atas nama Hendri ;- 1 (satu) lembar SIM A atas nama Hendri ;- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX No. Pol. B.1770 YC warna silver ;- Uang tunai senilai Rp. 9.295.000,- (sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model 103 type RM-647 code 059N123 No.Imel 355517/05/953510/8 beserta kartunya ;Dikembalikan kepada terdakwa.- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk GIP ;- 1 (satu) unit kalkulator merk Citizen tipe CT 512C warna hijau ;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (Tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2294 K/PID.SUS/2014
Pertama : 40/PID.B/2014/PN.Bko
Banding : 42/Pid.Sus/2014/PT JMB
Statistik9924