- 5 (LIMA) BUNGKUS PLASTIK BENING KILO GRAM YANG BERISIKAN EMAS URAI DENGAN BERAT KOTOR 3.291,8 GRAM DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA HENDRI BIN M.KOSIM;
- 5 (lima) bungkus plastik bening kilo gram yang berisikan emas urai dengan berat kotor 3.291,8 gram dikembalikan kepada terdakwa Hendri Bin M.Kosim;
Putusan PT JAMBI Nomor 42/Pid.Sus/2014/PT JMB |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2014/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ohan Burhanudin Purwawangca |
Hakim Anggota | H Moch Tuchfatul Anam, Mhbrjalaluddin |
Panitera | Hendri Fakhruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ------- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; -------- ------- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO TANGGAL 14 AGUSTUS 2014 NOMOR : 40/PID.B/2014/PN.BKO YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI BUKTI YANG BERUPA;----------------------------------------------------------- ------- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO TANGGAL 14 AGUSTUS 2014 NOMOR : 40/PID.B/2014/PN.BKO YANG DIMINTAKAN BANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;-------------------------------------------------------------------- -------- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA; -------- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;------------------------------------------------ ------- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ------- menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut umum; -------- ------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 40/Pid.B/2014/PN.Bko yang dimintakan banding, sekedar mengenai bukti yang berupa;----------------------------------------------------------- ------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 40/Pid.B/2014/PN.Bko yang dimintakan banding untuk selain dan selebihnya;-------------------------------------------------------------------- -------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; -------- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------ ------- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2014/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2014/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2294 K/PID.SUS/2014
Pertama : 40/PID.B/2014/PN.Bko
Banding : 42/Pid.Sus/2014/PT JMB
Statistik11051