Putusan PN JAMBI Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jmb |
|
Nomor | 04/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Edi Istanto, H. Adly |
Panitera | Herprapto Priyoutomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Ferri Dwi Adriansah, SE., Bin Chaidir Hakam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferri Dwi Adriansah, SE., Bin Chaidir Hakam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.728.200.842,00(tiga miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta dua ratus ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1. Surat Edaran PT. BRI (Persero) Tbk NOSE : S.19-DIR/ADK/04/2010 tanggal 30 April 2010 Tentang BRIGUNA.2. Surat Keputusan NOKEP : 197-DIR/KPS/04/2013 tanggal 11 April 2013 Tentang Promosi dan Kenaikan Person Grade (PG) Direktur Manajemen SDM PT. BRI (Persero) Tbk.3. Laporan Pelaksanaan Fraud Audit BRI Unit Talang Banjar & Pelaksanaan Spesial Audit BRI Unit Sipin Kanca BRI Jambi Nomor : R.271/KI-III/07/2013 tanggal 5 Juli 2013.4. Surat Perintah Nomor : R.230-KI.III/06/2013 tanggal 12 Juni 2013.5. Surat Keputusan NOKEP : S.50-DIR/DKP/06/2013 tanggal 28 Juni 2013 Tentang Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisma (PPT) PT. BRI (Persero) Tbk.6. Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit Non Performing Nomor : R.51-IV/KC/ADK/06/2010 tanggal 17 Juni 2010.7. Surat Pernyataan Para Nasabah BRI Unit Simpang IV Sipin Tentang Pelunasan Maju.8. Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) Pinjaman Tanggal 23-06-2013. 9. Tanda Terima Pengembalian Jaminan Pinjaman Nasabah Briguna BRI Unit Simpang IV Sipin.10. Hasil OTS ke lapangan RAU An. Suprianto terhadap nasabah yang menjadi sampel di BRI Unit Simpang IV Sipin.11. Surat Keputusan Nokep : 285-DIR/OPR/OPS/07/2002 Tentang Buku Pedoman Operasional untuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan BRI Unit Brinets PT. BRI (Persero).12. Buku Pedoman Operasional BRINETS Kanca dan Kancapem.13. Daftar Uraian Jabatan Residen Auditor Unit.14. Laporan Tindak Pidana di BRI Unit Talang Banjar dan BRI Unit Simpang IV Sipin Kota Jambi Nomor : R.821-IV/SDM/08/2013 tanggal 19 Agustus 2013.15. Nota Facsimile No. R.589-KPS/PKR/12/2012 tanggal 20 Desember 2012.16. 3 (tiga) buah Buku fotokopi slip setoran pelunasan maju nasabah Briguna BRI Unit Simpang IV Sipin.17. Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit Non Performing.18. Surat Keputusan NOKEP : 91-KC-IV/SDM/09/2013 tanggal 02 September 2013 Tentang Pemindahan Jabatan dan Unit Kerja.19. Surat Penugasan No. B-6012-IV/KC/SDM/11/2012 tanggal 30 Nopember 2012.20. Surat Pernyataan FERRI DWI ADRIANSAH.dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jambi.21. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.349 atas nama. FERRI DWI ADRIANSAH beserta Obyek Tanah diatasnya seluas 150 M2 yang beralamat di Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru Kotamadya Jambi.dilelang untuk menutupi sebagian kerugian negara, dan hasilnya diperhitungkan sebagai pengembalian sebagian kerugian negara untuk disetorkan kepada kas negara melalui PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Simpang IV Sipin Kota Jambi.7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 04/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jmb
Kasasi : 2405 K/PID.SUS/2016
Peninjauan Kembali : 68 PK/Pid.Sus/2020
Banding : 9/PID.SUS-TPK/2016/PT.JMB
Statistik377116