Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2405 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 2405 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | unsur kerugian keuangan negara; kerugian BUMN; |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Mohamad Askin, Leopold Hutagalung |
Panitera | Rozi Yhond Roland |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK JPU; TOLAK TERDAKWA |
Catatan Amar | Tolak JPU; Tolak Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2017 |
Kaidah | Keuangan yang ada pada BUMN pada esensinya tetap merupakan keuangan negara, meskipun kekayaan negara yang ada di BUMN merupakan kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Bahwa tidak benar apabila kekayaan negara yang dipisahkan bukan lagi kekayaan negara dan sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sekalipun kekayaan negara dipisahkan menjadi modal BUMN sifat yang melekat pada kekayaan yang dipisahkan tersebut tidak menghilangkan status hukum uang negara menjadi uang privat. Pemisahan kekayaan negara maupun penyertaan kekayaan pada pihak lembaga privat/swasta apalagi BUMN tidak akan menghapuskan status/sifat sebagai keuangan negara. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa selaku Kepala BRI Unit Simpang IV Sipin Jambi dipidana oleh Pengadilan Negeri Jambi karena melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima pembayaran pelunasan maju atas kredit, kemudian uangnya tidak disetorkan kepada Kas BRI Simpang IV Sipin Jambi, tetapi Terdakwa menahan/mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi. Terdakwa keberatan atas putusan judex factie tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam memori kasasinya, Terdakwa beralasan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan pada BUMN berbentuk PT. Persero bukan lagi kekayaan negara dan sepenuhnya tunduk kepada UU Perseroan. Dengan demikian, unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak terpenuhi. MA menolak permohonan kasasi Terdakwa. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa keuangan yang ada pada BUMN pada esensinya tetap merupakan keuangan negara, meskipun kekayaan negara yang ada di BUMN merupakan kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Menurut MABahwa tidak benar apabila kekayaan negara yang dipisahkan bukan lagi kekayaan negara dan sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sekalipun kekayaan negara dipisahkan menjadi modal BUMN sifat yang melekat pada kekayaan yang dipisahkan tersebut tidak menghilangkan status hukum uang negara menjadi uang privat. Pemisahan kekayaan negara maupun penyertaan kekayaan pada pihak lembaga privat/swasta apalagi BUMN tidak akan menghapuskan status/sifat sebagai keuangan negara. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2405_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 2405_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2405 K/PID.SUS/2016
Pertama : 04/Pid.Sus-TPK/2016/PN Jmb
Peninjauan Kembali : 68 PK/Pid.Sus/2020
Banding : 9/PID.SUS-TPK/2016/PT.JMB
Statistik1339875