- DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat V untuk seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berlaku mengikat Akta Jual Beli Nomor: 223/2006, tanggal 19 Juli 2006; dibuat oleh/atau di hadapan sujadi, s.h. c.q. Turut Tergugat II Konpensi/atau Turut Tergugat I Rekonpensi; Notaris dan PPAT di Surabaya;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi sebagai Pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa, yaitu:
- Sebelah Utara : tanah hak H. Munir;
- Sebelah Timur : tanah hak Anshori;
- Sebelah Selatan : Jalan; dan
- Sebelah Barat : tanah hak Imam Solikan;
- Menyatakan sah dan berlaku mengikat warkah-warkah yang bersumber dari perjanjian jual beli tanah obyek sengketa, yang dituangkan ke dalam Akta Jual Beli Nomor: 223/2006, tanggal 19 Juli 2006; di-buat oleh/atau di hadapan SUJADI, S.H. c.q. Turut Tergugat II Konpensi/atau Turut Tergugat I Rekonpensi; Notaris dan PPAT di Surabaya, antara lain :
- SURAT KETERANGAN TANAH BEKAS MILIK ADAT Nomor: 593.21/117/436.9.31.4/2017 tanggal 26-04-2017 (dua puluh enam April dua ribu tujuh belas); dikeluarkan oleh RIDWAN SETIAWAN ROYANI, S.Sos; Lurah Lontar c.q. Turut Tergugat IV Konpensi/atau Turut Tergugat III Rekonpensi;
- KUTIPAN SEMENTARA REGISTER LETER C TAHUN 2017 tanggal 26-04-2017 (dua puluh enam April dua ribu tujuh belas); Kutipan Sementara Register Leter C ini diberikan kepada MOCH. SYAFII; Nomor Register: 10657 (Tetap); dikeluarkan oleh RIDWAN SETIAWAN ROYANI, S.Sos; Lurah Lontar c.q. Turut Tergugat IV Konpensi/atau Turut Tergugat III Rekonpensi; dan
- DAFTAR MUTASI SEMENTARA OBYEK DAN WAJIB PAJAK tanggal 26-04-2017 (dua puluh enam April dua ribu tujuh belas); dikeluarkan oleh RIDWAN SETIAWAN ROYANI, S.Sos; Lurah Lontar c.q. Turut Tergugat IV Konpensi/atau Turut Tergugat III Rekonpensi;
- Menyatakan perbuatan hukum perjanjian jual beli tanah obyek sengketa untuk kedua kalinya yang di-lakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi, yang dituangkan ke dalam Akta-Akta, antara lain :
- Waarmerking Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Pembayaran Uang Muka, Nomor: 23/W/V/ 2006 tanggal 08 Mei 2006; didaftarkan dalam buku khusus oleh SUJADI, S.H. c.q. Turut Tergugat II Konpensi/atau Turut Tergugat I Rekonpensi; Notaris dan PPAT di Surabaya;
- Waarmerking Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Pembayaran Uang Muka, Nomor: 28/W/VI/ 2006 tanggal 08 Mei 2006; didaftarkan dalam buku khusus oleh SUJADI, S.H. c.q. Turut Tergugat II Konpensi/atau Turut Tergugat I Rekonpensi; Notaris dan PPAT di Surabaya;
- Akta Ikatan Jual Beli Nomor: 16 tanggal 22 September 2011, dibuat oleh/atau dihadapan almarhum JATI LELONO, S.H., M.Kn.; Notaris dan PPAT di Surabaya; yang saat ini protokolnya dipegang oleh Turut Tergugat III Konpensi/atau Turut Tergugat II Rekonpensi;
- Akta Kuasa Menjual Nomor: 17 tanggal 22 September 2011; dibuat oleh/atau dihadapan almarhum JATI LELONO, S.H., M.Kn.; Notaris dan PPAT di Surabaya; yang saat ini protokolnya dipegang oleh Turut Tergugat III Konpensi/atau Turut Tergugat II Rekonpensi; dan
- Perjanjian Jual Beli tanah obyek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 112/2013 tanggal 10 Juni 2013; dibuat oleh/atau dihadapan almarhum JATI LELONO, S.H., M.Kn.; Notaris dan PPAT di Surabaya; yang saat ini protokolnya dipegang oleh Turut Tergugat III Konpensi/atau Turut Tergugat II Rekonpensi;
- Menyatakan Penggugat Konpensi/ Tergugat II Rekonpensi sebagai pembeli yang beritikad tidak baik ;
- Menyatakan cacat, tidak sah dan batal, serta tidak berlaku mengikat Akta-Akta antara lain :
- Waarmerking Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Pembayaran Uang Muka, Nomor: 23/W/V/ 2006 tanggal 08 Mei 2006; didaftarkan dalam buku khusus oleh SUJADI, S.H. c.q. Turut Tergugat II Konpensi/atau Turut Tergugat I Rekonpensi; Notaris dan PPAT di Surabaya;
- Waarmerking Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Pembayaran Uang Muka, Nomor: 28/W/VI/ 2006 tanggal 08 Mei 2006; didaftarkan dalam buku khusus oleh SUJADI, S.H. c.q. Turut Tergugat II Konpensi/atau Turut Tergugat I Rekonpensi; Notaris dan PPAT di Surabaya;
- Akta Ikatan Jual Beli Nomor: 16 tanggal 22 September 2011, dibuat oleh/atau dihadapan almarhum JATI LELONO, S.H., M.Kn.; Notaris dan PPAT di Surabaya; yang saat ini protokolnya dipegang oleh Turut Tergugat III Konpensi/atau Turut Tergugat II Rekonpensi;
- Akta Kuasa Menjual Nomor: 17 tanggal 22 September 2011; dibuat oleh/atau dihadapan almarhum JATI LELONO, S.H., M.Kn.; Notaris dan PPAT di Surabaya; yang saat ini protokolnya dipegang oleh Turut Tergugat III Konpensi/atau Turut Tergugat II Rekonvensi; dan
- Perjanjian Jual Beli tanah obyek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 112/2013 tanggal 10 Juni 2013; dibuat oleh/atau dihadapan almarhum JATI LELONO, S.H., M.Kn.; Notaris dan PPAT di Surabaya; yang saat ini protokolnya dipegang oleh Turut Tergugat III Konpensi/atau Turut Tergugat II Rekonpensi;
- Menyatakan cacat, tidak sah dan batal, serta tidak berlaku mengikat warkah-warkah yang bersumber dari perjanjian jual beli tanah obyek sengketa untuk kedua kalinya yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi, antara lain :
- SURAT KETERANGAN Nomor: 593.21/526/436.11.31.4/2011 tanggal 26 Oktober 2011; dikeluar-kan oleh Drs. HARUN ISMAIL, MM; Lurah Lontar c.q. Turut Tergugat IV Konpensi/atau Turut Tergu-gat III Rekonpensi;
- KUTIPAN REGISTER LETER C TAHUN 2011 tanggal 26 Oktober 2011; dikeluarkan oleh Drs. HARUN ISMAIL, MM; Lurah Lontar c.q. Turut Tergugat IV Konvensi/atau Turut Tergugat III Rekonpensi; dan
- DAFTAR MUTASI OBYEK DAN WAJIB PAJAK tanggal 26 Oktober 2011; dikeluarkan oleh Drs. HA-RUN ISMAIL, MM; Lurah Lontar c.q. Turut Tergugat IV Konpensi/atau Turut Tergugat III Rekonpensi;
- Menyatakan cacat, tidak sah dan batal, serta tidak berlaku mengikat Sertipikat Hak Milik Nomor: 6121, tanggal 14 November 2014, Gambar Situasi Nomor: 02312/Lontar/2014, tanggal 23-06-2014 (dua puluh tiga Juni dua ribu empat belas); Nama Pemegang Hak: terbit satrio pradignyo, ir c.q. Penggugat Konpensi/atau Tergugat II Rekonpensi;
- Menghukum Para Turut Tergugat Rekonpensi untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan putusan atas perkara ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat II Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.671.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 461/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 461/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sifaurosidin, Mhbr Hakim Anggota Fx. Hanung Dwi Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : Sebidang tanah bekas Hak Milik Adat berupa pekarangan kosong, sesuai dengan catatan Buku C Ke-lurahan Lontar berdasarkan penunjuk berupa Tanda Bukti Hak, yaitu Girik/Petok D/Leter C/Petuk Pa-jak Nomor: 10657 (Tetap), Luas Tanah: 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi); dikenal terletak di Jln. Bumisari Praja Timur II, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya; Persil 6, Kelas D-I, dengan batas-batasnya, a.l.: Sebagai Perbuatan Melawan Hukum; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/Pdt.G/2019/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 461/Pdt.G/2019/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1011 PK/Pdt/2022
Pertama : 461/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik10040