Putusan PN KUPANG Nomor 378/Pid.Sus/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 378/Pid.Sus/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Fransiska D.paula Nino |
Hakim Anggota | - Andi Eddy Viyata, - Jimmy Tanjung Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Primer Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer Penuntut Umum tersebut ;3. Menyatakan LIBERO MAKNA ALIAS BARA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak mengirim narkotika golongan I dan tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastic beryuliskan Grand natural spring water yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastic bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1, 9197 (satu koma sembilan satu sembilan tujuh) gram disisihkan sebanyak 0, 1657 (nol koma satu enam lima tujuh) gram ;- 1 (satu) buah dos bertuliskan parfum dispenser dan dilakban menggunakan lakban warna coklat bertuliskan SIP : Inas DekorFurniture, Alamat : Jl. Kimaja No. 75 B - Wayhalim Bandar ? Lampung Telp : 0821557782, Kepada MARTHEN alamat Jalan Herewila No. 26 Naikoten 2 Kupang ? NTT, Telp. 0811580321 yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,5614 (satu koma lima enam satu empat) gram dengan berat keseluruhan 1, 5614 (satu koma lima enam satu empat) gram disisihkan sebanyak 0, 1500 (nol koma satu lima nol nol) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratories sedangkan sisanya seberat 1,4114 (satu koma empat satu satu empat) gram ;- 1 (satu) buah HP Blackberry Passport warna putih ;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain ;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 378/Pid.Sus/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 378/Pid.Sus/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/PID.SUS/2016/PT KPG
Pertama : 378/Pid.Sus/2015/PN Kpg
Statistik5715