Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 535/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 535/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Perjanjian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iah Siti Basariah |
Hakim Anggota | - Suko Priyo Widodo, - Soesilo Atmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM PROVISI:- Menolak permohonan putusan Provisi para Penggugat untuk seluruhnya ;II. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;III. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa jumlah total sisa keseluruhan hutang para Penggugatterhadap Tergugat adalah sebesar Rp.52.698.635.860,57,00 (lima puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah koma limapuluh tujuh); 3. Memerintahkan kepada para Penggugat dan Tergugat untuk membuatPerjanjian kredit yang baru dengan jumlah kewajiban para Penggugat terhadap Tergugat sebesar Rp.52.698.635.860,57,00 (lima puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah koma limapuluh tujuh); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.426.000,- (Empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 725 K/Pdt/2017
Banding : 153/PDT/2016/PT.DKI.
Pertama : 535/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Statistik369341