Putusan PT JAKARTA Nomor 153/PDT/2016/PT.DKI. |
|
Nomor | 153/PDT/2016/PT.DKI. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | HUTANG PIUTANG |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | M.eka Kartika Em., Siswandriyono. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Para Penggugat tersebut.;---------------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 September 2015 No 535/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST sepanjang amar point 5, yang selengkapnya sebagaimana dibawah ini;--------------------------------------I. Dalam Provisi ;--------------------------------------------------------------------------- - Menolak Permohonan putusan Provisi para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------II. Dalam Eksepsi ; -------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;--------------------------------III. Dalam Pokok Perkara;-----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;----------------------2. Menetapkan bahwa jumlah total sisa keseluruhan hutang para Penggugat terhadap Tergugat adalah sebesar Rp 52.698.635.860,57,00 ( Lima puluh dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah koma lima puluh tujuh ) ; -------3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;----------------------------4. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/PDT/2016/PT.DKI..zip
- Download PDF
- 153/PDT/2016/PT.DKI..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 725 K/Pdt/2017
Banding : 153/PDT/2016/PT.DKI.
Pertama : 535/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Statistik207127