Putusan PT PALU Nomor 12/PID/2014/PT.PALU |
|
Nomor | 12/PID/2014/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | S U C I P T O |
Hakim Anggota | I Nyoman Sukresna, . Corry Sahusilawane |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Buol tanggal 03 Februari 2014 Nomor : 75/Pid.B/2013/PN.Bul. yang dimohonkan banding tersebut ; ------------ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID/2014/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 12/PID/2014/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2013/PN.Bul
Pertama : 75/Pid.B/2013/PN.Bul
Kasasi : 665 K/Pid/2014
Kasasi : 659 K/PID/2014
Banding : 12/PID/2014/PT.PALU
Pertama : 77/Pid.B/2013/PN.Bul
Kasasi : 667 K/PID/2014
Banding : 13 / PID / 2014 / PT.PALU
Banding : 14/PID/2014/PT.PALU
Kasasi : 661 K/Pid/2014
Pertama : 76/Pid.B/2013/PN.Bul
Statistik9057