Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 393 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 393 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Inil Eva Yustina |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. AGRO INDRALAYA MANDIRI tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Plg. tanggal 12 Desember 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja Para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat tanpa kesalahan dari Para Penggugat dan tidak sesuai prosedur hukum (un procedural); 3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir dan putus sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat kekurangan upah yang belum dibayar pada bulan Januari dan Februari 2017 sejumlah Rp1.156.000,00 (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan rincian masing-masing sebagai berikut:No. Penggugat Selisih Jan&Feb 2017 Jumlah1. P.1 - -2. P.2 - -3. P.3 2 x Rp289.000 Rp578.000,004. P.4 2 x Rp289.000 Rp578.000,00 Total Rp1.156.000,005. Menghukum Tergugat wajib membayar semua hak-hak kompensasi pemutusan hubungan kerja Para Penggugat sejumlah Rp142.945.000,00 (seratus empat puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian masing-masing sebagai berikut;1. P.1 : Devi Mauliah- Uang Pesangon =Rp37.000.000,00 - Uang penghargaan Masa kerja =Rp7.400.000,00+Sub Total =Rp44.400.000,00- Uang Penggantian Hak =Rp6.660.000,00+ Total =Rp51.060.000,00(lima puluh satu juta enam puluh ribu rupiah)2. P.2 : Rani Efriana- Uang Pesangon =Rp24.000.000,00 - Uang penghargaan Masa kerja =Rp6.000.000,00+Sub Total =Rp30.000.000,00- Uang Penggantian Hak =Rp4.450.000,00+ Total =Rp34.500.000,00(tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)3. P.3: Karnadi - Uang Pesangon =Rp19.960.000,00 - Uang penghargaan Masa kerja =Rp4.990.000,00+Sub Total =Rp24.950.000,00- Uang Penggantian Hak =Rp3.742.500,00+ Total =Rp28.692.500,00(dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah);4. P.4: Ari Agustoyo- Uang Pesangon =Rp19.960.000,00 - Uang penghargaan Masa kerja =Rp4.990.000,00+Sub Total =Rp24.950.000,00- Uang Penggantian Hak =Rp3.742.500,00+ Total =Rp28.692.500,00(dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah);Grand Total =Rp142.945.000,00 (seratus empat puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 393_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 393_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 393 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 47/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Plg
Statistik4533