Putusan PT DENPASAR Nomor 3/PID.SUS/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 3/PID.SUS/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nyoman Dedy Triparsada |
Hakim Anggota | H. Haryanto, Sutrisni |
Panitera | I Gede Iriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 28 Desember 2015 Nomor : 852/Pid.Sus/2015/PN.Dps., yang dimintakan banding tersebut ; -- MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Mufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa Narkotika Golongan I ??? - Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara ; - Menyatakan bahwa selama para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Memerintahkan barang bukti berupa: -- 1 (satu) buah tas mini belt warna hitam ; --- 1 (satu) kotak bekas permen mentos ; -- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening dengan berat bersih 3,94 gram ; --- 1 (satu) potongan tisu warna putih ; -- 1 (satu) pipa kaca ; ----- 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening dengan berat bersih 0,10Gram ; --- 1 (satu) kotak karton ; ---- 1 (satu) timbangan elektrik ; -- 1 (satu) kotak plastik warna orange ; --- 1 (satu) bal plastik klip kosong ; --- 2 (dua) pipet ; --- 2 (dua) buah bong ; ----- 1 (satu) kompor alcohol ; --- 1 (satu) kompor minyak kelapa ; ---- 1 (satu) pipet besar ; -- 1 (satu) isolasi bening ; --- 1 (satu) korek api gas ; --- 2 (dua) sendok plastic ; ---- 1 (satu) buah HP black Berry warna hitam nomor kartu 087862464078 Dirampas untuk dimusnahkan. ; -- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS/2016/PT.DPS
Pertama : 852/Pid.Sus/2015/PN.Dps
Statistik170