- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON, NOMOR454 /PID.B/ 2019/PN AMB., TANGGAL 19 MARET 2020.,YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA IZAAK JOSIAS SIAHAYA ALIAS BAPA CAK TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PEMUFAKATAN UNTUK KEJAHATAN MAKAR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA IZAAK JOSIAS SIAHAYA ALIAS BAPA CAK OLEH KARENA ITUDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH BENDERA REPUBLIK MALUKU SELATAN (RMS) BERWARNA BIRU, PUTIH, HIJAU DAN MERAH.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, Nomor454 /Pid.B/ 2019/PN Amb., tanggal 19 Maret 2020.,yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa IZAAK JOSIAS SIAHAYA Alias BAPA CAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pemufakatan untuk kejahatan makar;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IZAAK JOSIAS SIAHAYA Alias BAPA CAK oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Bendera Republik Maluku Selatan (RMS) berwarna Biru, Putih, Hijau dan merah.
Putusan PT AMBON Nomor 24/PID/2020/PT AMB |
|
Nomor | 24/PID/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlian Napitupulu |
Hakim Anggota | Brteguh Sri Rahardjo, Budhy Hertantiyo |
Panitera | Daniel Nataniel Moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 2. 1 (SATU) BUAH TAS SAMPIMG BERWARNA BIRU, PUTIH, HIJAU DAN MERAH SERTA BERTULISKAN HATURESSY 3. 1 (SATU ) BUAH BUKU BERJUDUL KONFLIK MALUKU. 4. 1 (SATU ) LEMBAR KERTAS PUTIH BERTULISKAN POKOK-POKOK DOA 5. 1 (SATU ) LEMBAR KERTAS PUTIH YANG BERTULISKAN PERWAKILAN PULAU HARUKU YANG ISINYA TENTANG POSISI KETUA DAN PENGURUS RMS PULAU HARUKU. 6. 1 (SATU ) LEMBAR HASIL SCEREEN SHOT BERTULISKAN KORAN PEMBEBASAN MALUKU. 7. 1 (SATU ) LEMBAR KERTAS PUTIH BERTULISKAN 6 POINT PERNYATAAN 25 APRIL 2014. 8. 1 (SATU ) LEMBAR HASIL SIDANG 10 OKTOBER 2011 DI KOTA DEN HAAG PK.13.30 9. 2 (DUA) LEMBAR SURAT TULISAN TANGAN MENUNTUT PEMERINTAH NKRI DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA. 10. 1 (SATU ) BUNDEL TULISAN TANGAN BERTULISKAN FAKTA-FAKTA KEABSAHAN RMS SECARA INTERNASIONAL. 11. 1 (SATU ) BUAH TOPI BERLAMBANG REPUBLIK MALUKU SELATAN. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : 2. 1 (satu) buah tas sampimg berwarna Biru, Putih, Hijau dan merah serta bertuliskan HATURESSY 3. 1 (satu ) buah buku berjudul Konflik Maluku. 4. 1 (satu ) lembar kertas putih bertuliskan Pokok-pokok Doa 5. 1 (satu ) lembar kertas putih yang bertuliskan Perwakilan Pulau Haruku yang isinya tentang posisi Ketua dan Pengurus RMS Pulau Haruku. 6. 1 (satu ) lembar hasil scereen shot bertuliskan koran pembebasan maluku. 7. 1 (satu ) lembar kertas putih bertuliskan 6 point pernyataan 25 April 2014. 8. 1 (satu ) lembar hasil sidang 10 Oktober 2011 di Kota den Haag PK.13.30 9. 2 (dua) lembar surat tulisan tangan menuntut Pemerintah NKRI dan Pemerintah Kerajaan Belanda. 10. 1 (satu ) bundel tulisan tangan bertuliskan fakta-fakta keabsahan RMS secara Internasional. 11. 1 (satu ) buah topi berlambang Republik Maluku Selatan. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 24/PID/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 454/Pid.B/2019/PN Amb
Kasasi : 760 K/Pid/2020
Banding : 24/PID/2020/PT AMB
Statistik14754