- Menyatakan Terdakwa Izaak Josias Siahaya Alias Bapa Cak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pemufakatan untuk kejahatan makar ;
- Menjatuhkan pidana terhada Terdak Izaak Josias Siahaya Alias Bapa Cak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6(enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Bendera Republik Maluku Selatan (RMS) berwarna Biru, Putih, Hijau dan merah.
- 1satu)uah tas sampimg berwarna Biru, Putih, Hijau dan merah serta bertuliskan HATURESSY
- 1 (satu) buah buku berjudul Konflik Maluku.
- 1 (satu ) lembar kertas putih bertuliskan Pokok-pokok Doa.
- 1 (satu ) lembar kertas putih yang bertuliskan Perwakilan Pulau Haruku yang isinya tentang posisi Ketua dan Pengurus RMS Pulau Haruku.
- 1 (satu) lembar hasil scereen shot bertuliskan koran pembebasan maluku.
- 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan 6 point pernyataan 25 April 2014.
- 1 (satu) lembar hasil sidang 10 Oktober 2011 di Kota den Haag PK. 13.30
- 2(dua) lembar surat tulisan tangan menuntut Pemerintah NKRI dan Pemerintah Kerajaan Belanda.
- 1 (satu ) bundel tulisan tangan bertuliskan fakta-fakta keabsahan RMS secara Internasional.
- 1 (satu ) buah topi berlambang Republik Maluku Selatan ;
Putusan PN AMBON Nomor 454/Pid.B/2019/PN Amb |
|
Nomor | 454/Pid.B/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Christina Tetelepta |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Parera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 454/Pid.B/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 454/Pid.B/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 454/Pid.B/2019/PN Amb
Kasasi : 760 K/Pid/2020
Banding : 24/PID/2020/PT AMB
Statistik19889